KETIK, MALANG – Ancaman terhadap tuntutan pencemaran nama baik sering menjadi momok bagi korban pelecehan seksual. Ketaukutan akan dilaporkan balik oleh pelaku menjadi salah satu faktor korban enggan melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada kepolisian.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma), Arfan Kaimuddin turut memberikan komentar. Menurutnya korban tidak perlu khawatir terhadap tuntutan pencemaran nama baik.
"Selama proses itu dilakukan sesuai dengan prosedur, tuntutan pencemaran nama baik itu sulit dilakukan," ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus terus dilakukan, sebab dalam kasus pelecehan seksual akan banyak melihat tentang perspektif korban. Mengingat posisi kerentanan korban, diperlukan dukung fisik maupun psikologis, seperti pendampingan.
"Tentu penegakan hukum harus terus dilakukan, gak boleh takut atas tuntutan balik terkait pencemaran nama baik. Jadi yang dilihat perspektif korbannya, bukan pelakunya," lanjutnya.
Korban pelecehan seksual cenderung mengalami tekanan mental, baik dari pihak pelaku, maupun masyarakat secara umum. Belum lagi ketika harus menceritakan ulang peristiwa yang telah dialaminya.
"Saya melihat lebih ke tekanan mental sehingga dia takut untuk speak up karena namanya perempuan dilakukan seperti itu dan dibicarakan di persidangan itu tidak mudah, butuh mental kuat," jelasnya.
Ditambah dengan sulitnya menemukin bukti-bukti untuk memperkuat pembelaannya di ranah hukum nanti. Arfan menjelaskan kesaksian korban, hasil visum maupun pemeriksaan psikologis kini dapat dijadikan sebagai barang bukti.
"Visum secara fisik menjadi hal yang cukup sulit mengingat mungkin gak ada sentuhan langsung ke tubuh korban. Sehingga kesaksian dari korban, visum, pemeriksaan psikologis apakah trauma atau tidak, ini bisa jadi bukti di persidangan," tegasnya.(*)
Tuntutan Pencemaran Nama Baik Jadi Faktor Korban Pelecehan Seksual Enggan Melapor, Begini Kata Dekan FH Unisma
8 Mei 2025 15:08 8 Mei 2025 15:08
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi kasus pelecehan seksual, Dekan FH Unisma menanggapi tuntutan pencemaran nama baik terhadap korban. (Foto: Rihad/Ketik.co.id)
Tags:
pelecehan seksual Pencemaran Nama Baik Penuntutan Balik Korban UNISMA FH Unisma Dekan FH UnismaBaca Juga:
Serukan Perdamaian Dunia, Direktur Pascasarjana Unisma: Perang Global Hantam Pangan hingga EkonomiBaca Juga:
Peringati Lustrum Ke-9, Rektor Unisma Ungkap Capaian Menuju Kampus Kelas DuniaBaca Juga:
Gandeng UiTM Malaysia, Unisma Intensifkan Kerja Sama Akademik hingga Pengabdian GlobalBaca Juga:
Khutbah Jumat Syawal di Masjid Al-Akbar! Gubes Unisma Prof Mas’ud Said: Istiqomah Pasca Ramadan Jadi Kunci KemuliaanBaca Juga:
Mahasiswa Unisma Ambil Panggung di ASEAN 1967 Fellowship 2026Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
23 April 2026 17:03
Kota Malang Cetak Sejarah, Jadi Daerah Pertama di Jatim Raih 100 Persen STBM
23 April 2026 14:26
Warga Kota Malang Bersiap! Usulan Koridor Baru Trans Jatim Bakal Hubungkan Suhat, Blimbing, hingga Kabupaten Malang
23 April 2026 13:57
Jaga Stabilitas Harga Pangan, Wali Kota Malang Pimpin Penanaman Padi Serentak di Mulyorejo
22 April 2026 20:13
Lapas Perempuan Malang Gandeng Shaka Foundation Pulihkan Mental Warga Binaan Lewat TRE
22 April 2026 19:31
Gubernur Khofifah Resmikan Grand Paviliun RSSA, Layanan VIP Rasa Luar Negeri Kini Hadir di Kota Malang
22 April 2026 12:28
Mengharukan, Remaja 16 Tahun dari Kota Malang Berangkat Haji Demi Gantikan Mendiang Ayahnya
Trending
Dituntut Rp20 M soal Lahan Wisata Goa Gong, Pemkab Pacitan Siap Buka Ruang Dialog
Calon Komisaris dan Direksi Delta Artha serta PT Aneka Usaha Segera Diumumkan, Ada Pejabat dan Jurnalis
Aston Malang Hotel & Conference Center Gelar Media Gathering dan Hotel Tour, Kenalkan Fasilitas Unggulan ke Warga Malang
Warga Cemorokandang Malang Diminta Bersiap, PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik 22 April 2026
