KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja (SMBR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis, 1 Oktober 2026.
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Sebanyak sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Dua di antaranya merupakan mantan petinggi SMBR, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) SMBR Jobi Triananda Hasjim dan M Syaifudin.
Selain itu, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi dari internal SMBR serta PT BMU yang merupakan anak usaha SMBR.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat SH MH bersama dua hakim anggota.
Sementara tiga terdakwa, Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasade, mengikuti persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dalam keterangannya, mantan Dirut SMBR Jobi Triananda Hasjim mengungkapkan bahwa rapat direksi perusahaan rutin digelar setiap pekan, tepatnya setiap Selasa.
Menurut Jobi, berbagai kebijakan perusahaan, termasuk terkait plafon kebijakan, harus diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan direksi.
“Saya secara rutin menerima laporan dari para direktur terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha SMBR,” ujar Jobi dalam persidangan.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi berbagai persoalan dan kendala dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan.
“Jadi banyak pertimbangan bisnis. Dan itu sering dibahas dalam rapat manajemen. Intinya, kita tidak ada pilihan, selain produksi harus jalan,” tegasnya.
Jobi juga menjelaskan mengenai batas usia semen yang telah diproduksi. Menurutnya, kualitas semen dapat menurun apabila terlalu lama tidak terjual.
“Semen itu kalau sudah dua bulan tidak terjual, kualitasnya akan berkurang. Bahkan, kalau semen tidak laku dalam enam bulan, akan ditarik lagi ke pabrik,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Jobi, kelancaran bisnis perusahaan membutuhkan peningkatan produksi sekaligus penjualan.
“Apalagi, SMBR ini mengalami persaingan dari semen-semen dari luar, yang pabriknya dari Jawa dan Padang. Dan pesaing itu bisa menjual semen dengan harga murah, karena mereka oversupply,” katanya.
Sementara itu, saksi M Syaifudin dalam persidangan juga menyinggung adanya dokumen yang menurutnya bukan merupakan tanda tangannya.
Ia juga menjelaskan mengenai kondisi harga jual semen di wilayah Sumsel, khususnya Palembang.
“Bahkan, harga jual semen untuk wilayah Sumsel atau Palembang itu bisa lebih tinggi karena memang pasar kita,” ujar Syaifudin.
Usai persidangan, Advokat Andi Ahmad Nur Darwin selaku kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasade menilai keterangan mantan Dirut SMBR Jobi Triananda Hasjim menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Andi menyebut kedua kliennya merupakan korban dari sistem maupun kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan.
Menurutnya, kehadiran Jobi dalam persidangan dapat memberikan gambaran mengenai kebijakan-kebijakan yang selama ini belum terungkap secara terang.
“Karena sesuai keterangan Direktur Utama Pak Jobi, yang namanya aturan itu tidak selamanya mengikuti,” ujar Andi.
Ia mengatakan, sejumlah aturan di perusahaan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Aturan-aturan itu bisa disimpang atau bisa dilakukan penyesuaian. Karena banyak kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan jalannya kegiatan usaha perusahaan,” katanya.
Hal tersebut, lanjut Andi, termasuk kebijakan yang diambil oleh kedua kliennya, M Jamil dan Dede Prasade.
Terkait apakah kebijakan yang diambil telah diketahui jajaran direksi, Andi membenarkan hal tersebut.
“Ya, jadi semua kebijakan atau kegiatan yang dilakukan klien kami, secara tidak langsung sudah sepengetahuan Direktur Utama (Dirut). Karena semua kebijakan itu selalu dibicarakan atau disampaikan dalam rapat direksi,” terangnya.
Mengenai plafon kebijakan, Andi menyebut langkah tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan kondisi bisnis perusahaan.
“Sebab, kalau ikut aturan tertulis, perusahaan (SMBR) ini tidak akan berjalan. Karena ada kendala dan tantangannya. Sehingga diambillah kebijakan-kebijakan tersebut,” kata Andi.
Menurutnya, perusahaan memiliki target penjualan yang harus dicapai serta target produksi yang harus ditingkatkan.
“Jadi, saya tidak mau menyebut klien kami dikriminalisasi. Namun, tepatnya klien kami ini sebagai korban sistem atau korban kebijakan yang ada,” pungkasnya.(*)
