Polisi Amankan Siswi SMP Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan

18 Juni 2026 11:38 18 Jun 2026 11:38

Yola Dwi R., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polisi Amankan Siswi SMP Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan

Barang bukti pisau yang diamankan oleh pihak kepolisian ditempat kejadian di perumahan sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Jumat Kamis 17 Juni 2026. (Foto : Yola/Ketik.com

KETIK, PALEMBANG – Polres OKU Selatan mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yang diduga terlibat dalam kasus penikaman terhadap seorang guru SD berinisial SK (47) hingga meninggal dunia.

ABH yang sebelumnya sempat melarikan diri itu menyerahkan diri ke Polsek Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, sebelum dijemput dan dibawa ke OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ABH tersebut menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 16 Juni 2026.

Selanjutnya, yang bersangkutan dijemput oleh tim Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan penanganan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran kepolisian sejak peristiwa terjadi.

"Kami bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik," ujar AKBP I Made Redi Hartana saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juni 2026.

Kasus ini bermula pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perumahan sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban memergoki ABH berada di dalam rumahnya.

Saat itu diduga terjadi upaya pengambilan uang milik korban yang berujung pada tindak kekerasan. Dalam kondisi panik, ABH diduga mengambil sebilah pisau dari dapur rumah korban dan melukai korban.

Korban sempat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan setempat sebelum dirujuk ke RSUD Muaradua dan Rumah Sakit Musi Medika Cendika (RSMMC) Palembang. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 11 Juni 2026.

Usai kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sebilah pisau sepanjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi bahwa ABH akan menyerahkan diri melalui jajaran Polres Ogan Ilir.

Saat ini, ABH telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Karena masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Tombol Google News

Tags:

Oku Selatan Sumatera Selatan Polres Oku Selatan guru SD Sri Khodijah Pelajar Smp abh Muara Dua