Dua Pemilik Illegal Refinery di Muba Jadi DPO, Polsek Babat Toman Amankan Dua Pekerja

29 Juli 2026 14:36 29 Jul 2026 14:36

Yola Dwi R., Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dua Pemilik Illegal Refinery di Muba Jadi DPO, Polsek Babat Toman Amankan Dua Pekerja

Barang bukti lahan di dua lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa 29 Juli 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman, Polres Musi Banyuasin, menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai mengungkap dua lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa 28 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB lalu tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pekerja yang sedang beraktivitas di salah satu lokasi penyulingan.

Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik lokasi berhasil melarikan diri dan kini masih diburu aparat kepolisian.

Pengungkapan bermula ketika personel Polsek Babat Toman melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawang Wetan. Saat melintas di Desa Ulak Paceh, petugas menemukan dua lokasi penyulingan minyak mentah tanpa izin yang masih beroperasi.

Di lokasi pertama yang diduga milik pria berinisial PIR (47), polisi mendapati dua pekerja berinisial JI (42) dan Y (41) tengah mengoperasikan tungku penyulingan berkapasitas 55 drum. Keduanya langsung diamankan beserta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal.

Foto Dua terduga pelaku penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin yang diamankan Mapolsek Babat Toman, Selasa 29 Juli 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)Dua terduga pelaku penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin yang diamankan Mapolsek Babat Toman, Selasa 29 Juli 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua yang diduga milik HER. Saat dilakukan penggerebekan, para pekerja di lokasi tersebut berhasil melarikan diri. Polisi selanjutnya mengamankan seluruh peralatan penyulingan dan memasang garis polisi di kedua lokasi guna kepentingan penyelidikan.

Selain mengamankan dua pekerja, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah, tedmon berisi minyak hasil penyulingan, drum, selang, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk kegiatan illegal refinery.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku yang terlibat dalam aktivitas usaha migas ilegal.

"Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil menindak dua lokasi illegal refinery sekaligus dalam satu kegiatan patroli. Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Ruri Prastowo saat diwawancarai Selasa 29 Juni 2026.

Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun lingkungan.

"Kami akan terus menindak setiap aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun memberikan tempat bagi praktik penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa maupun keberadaan pihak yang saat ini berstatus DPO," pungkasnya.

Saat ini, kedua pekerja yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Babat Toman. Sementara penyidik terus melakukan pendalaman kasus serta memburu dua terduga pemilik lokasi yang telah ditetapkan sebagai DPO.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polsek Babat Toman Polres Banyuasin Musi Banyuasin Illegal Refinery Penyulingan Minyak Ilegal Ilegal Driling Migas Ilegal Polda Sumsel Pemberantas Minyak Ilegal DPO