KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Penahanan dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan keempat tersangka ditahan untuk masa 20 hari pertama.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK sebenarnya memanggil lima tersangka dalam perkara tersebut. Namun, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, tidak hadir karena alasan kesehatan.
"Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," kata Taufik.
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yuddy dan menyiapkan langkah hukum berikutnya.
"Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. Pada periode tersebut, Bank BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk belanja iklan melalui enam agensi.
Dalam proses pengadaan, KPK menduga terdapat sejumlah pelanggaran ketentuan. Salah satunya berkaitan dengan penunjukan agensi yang diduga telah disiapkan sebagai sarana pemberian kickback.
Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto diduga menyiapkan pengadaan agency untuk kepentingan tersebut.
Widi kemudian diduga melakukan pengadaan jasa agensi dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya dengan menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan fee agensi.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghindari proses lelang. Selain itu, panitia pengadaan disebut diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur.
Dalam prosesnya, diduga juga terdapat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran atau post bidding.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.
KPK menduga perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Dana tersebut diduga mengalir dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
Dengan penahanan empat tersangka, KPK kini masih memiliki pekerjaan untuk melanjutkan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan Yuddy Renaldi yang tidak hadir karena sakit serta mendalami aliran dana dan dugaan penggunaan uang dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB.(*)
