KETIK, SURABAYA – Saiful Rachman mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (22/8/2023). Saiful Rachman menjalani sidang bersama dengan Eny Rustiana, mantan kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko dari Kejari Surabaya di ruang Candra Pengadilan Tipikor. Keduanya terjerat dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp 16,2 miliar. Dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar.
Menggenakan kemeja putih, Saiful Rachman bersama Eny Rustiana menjalani persidangan secara daring dengan menggunakan layar monitor di Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dan terhubung dengan Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor.
Jaksa Eko mengatakan, keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik terkait pengadaan mebeler di 60 SMK. Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. Hal itu idak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
“Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Eko.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Pihaknya mengaku akan fokus pada pembuktian materi dakwaan yang disampaikan oleh JPU terbukti atau tidak.
“Kami akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda, itu yang pertama. Kedua, ya kita lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (*)
Korupsi DAK Rp 16 M, Mantan Kadindik Jatim Disidang Perdana di Pengadilan Tipikor
22 Agustus 2023 15:21 22 Agt 2023 15:21
Moch Khaesar, Marno
Redaksi Ketik.com
Saiful Rachman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor secara daring, Selasa (22/8/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)
Tags:
Tipikor Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman KorupsiBaca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati TulungagungBaca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan GratifikasiBaca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian NegaraBaca Juga:
Tilep Duit Rp239 Juta, Kades Bandar Pacitan MW Jadi Terlapor Kasus KorupsiBaca Juga:
Pasca OTT KPK, DPRD Cilacap Sindy Syakir Ajak Publik Hormati Proses HukumBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK
