Didakwa KPK Terima Uang Haram 271.500 Dolar AS, Gus Yaqut: Seribu Rupiah pun Saya Tak Pernah

11 Agustus 2026 23:20 11 Agt 2026 23:20

Thumbnail Didakwa KPK Terima Uang Haram 271.500 Dolar AS, Gus Yaqut: Seribu Rupiah pun Saya Tak Pernah

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut saat menghadiri sidang perdana berisi dakwaan atas kasus korupsi haji yang menjerat dirinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. (Foto: Alfian/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku belum memahami isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp 1.000 pun dari proses ini,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam keterangannya seusai persidangan, Yaqut menyoroti pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menurutnya memperoleh keuntungan dari kuota haji tambahan. Ia menilai pihak yang menerima keuntungan tersebut semestinya turut dihadirkan dalam persidangan.

“Ya, mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini,” ujar Yaqut, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com. 

Yaqut juga mempertanyakan dugaan kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan kebijakan yang dibuatnya saat menjabat sebagai Menteri Agama. Ia menegaskan kebijakan terkait penyelenggaraan haji pada saat itu berorientasi pada pembinaan, pelayanan, serta keamanan dan keselamatan jemaah.

“Jadi, tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah,” tandas adik kandung Ketua Umum PBNU Gus Yahya ini. .

Usai menjalani sidang, Yaqut kembali mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik KPK. Sejumlah pendukung yang hadir juga mengiringi kepergiannya sembari membacakan selawat.

 

Yaqut Didakwa Terima USD 271.500

Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 yang merupakan uang haram atau secara melanggar hukum. Jaksa menyebut Yaqut diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0.

Jaksa menduga pengisian kuota tersebut tidak mengikuti mekanisme yang berlaku. Menurut dakwaan, kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tersebut berkaitan dengan penerimaan fee percepatan dari jemaah. Selain itu, Yaqut didakwa mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

Jaksa menyebut tindakan tersebut membuat Yaqut memperoleh keuntungan secara pribadi.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar atau tepatnya Rp622.090.207.166,41. Jaksa merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai terdakwa.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, tiga terdakwa lainnya ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (*)

Tombol Google News

Tags:

kasus korupsi haji Tipikor KPK Yaqut Cholil Qoumas Gus Yaqut Gus Men Menteri Agama Gus Yahya