KETIK, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Banyuasin memberikan tanggapan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan yang mengamankan dua staf Dinas Pendidikan Banyuasin bersama sejumlah kepala sekolah, bendahara sekolah, dan pihak lain di sebuah hotel di Palembang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan, Pemkab Banyuasin telah meminta Dinas Pendidikan untuk segera berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan mengecek perkembangan perkara tersebut secara langsung.
Erwin juga menegaskan bahwa Bupati Banyuasin H Askolani bersama Wakil Bupati telah berulang kali menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin agar bekerja secara jujur, profesional, dan berintegritas.
"Jangan berpikir untuk kepentingan pribadi, apalagi perilaku yang bersifat korup. Bekerjalah untuk kepentingan rakyat dan pelayanan publik," ujar Erwin, Jumat malam, 18 September 2026.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan OTT terhadap dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin dan sejumlah pihak yang berada di sebuah hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis, 17 September 2026.
Polisi menyebut total 23 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk 21 orang yang berada di dalam kamar hotel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring mengatakan, operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
"Tindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan surveillance di lapangan, tim kemudian melakukan operasi tangkap tangan," ujar Donny saat mengungkap kasus, Jumat, 18 September 2026.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp30.990.000 yang disebut telah diserahkan kepada dua staf Dinas Pendidikan.
Polisi juga menemukan uang lain yang berada pada sejumlah kepala sekolah dan diduga akan disetorkan. Nilai uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.
Selain uang tunai, polisi mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan yang diduga berisi rekapitulasi nama sekolah yang berkaitan dengan dugaan transaksi.
Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Dua staf PPPK yang diamankan disebut bertugas di Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar. Polisi menduga terdapat permintaan fee dari anggaran yang diterima sekolah.
Menurut keterangan polisi, besaran anggaran yang diterima sekolah bervariasi mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Penyidik mendalami dugaan permintaan fee sebesar 1 persen dari anggaran tersebut.
Pada saat OTT, uang yang disebut telah disiapkan untuk tahap awal sebesar 0,7 persen, sementara sisanya diduga akan diberikan pada tahap berikutnya.
Polisi juga mendalami dugaan modus berupa penawaran jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan pihak sekolah.
Dalam perkembangan perkara, dua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin telah ditahan oleh Polda Sumsel.
Sementara kepala sekolah, bendahara, dan pihak lain yang turut diamankan dalam OTT disebut masih berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Pemkab Banyuasin sebelumnya juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyidik Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul dan penggunaan uang yang diamankan serta keterkaitannya dengan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin.
Perkara tersebut diterapkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
