KETIK, MALANG – Fakta terbaru terungkap setelah polisi melakukan penyidikan terhadap tersangka pria paruh baya berinisial AP (61), yang tega mencabuli anak tetangganya sendiri. Diketahui, aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan dua korban berbeda.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin membenarkan hal tersebut.
"Jadi, tersangka AP ini pernah melakukan hal serupa pada tahun 2023 lalu. Tetapi, perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat RT dan RW," jelasnya kepada Ketik.com, Jumat, 24 Juli 2026.
Selang tiga tahun kemudian, tersangka tidak jera dan kembali melakukan aksinya. Warga dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan tersangka pun diamankan.
"Untuk kejadian kedua, terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 siang dan dilakukan di rumah tersangka. Antara kejadian pertama dan kedua ini, korbannya berbeda," ungkapnya.
Terkait latar belakang tersangka, Ipda Lukman menyebut tersangka telah berkeluarga. Tetapi tidak memiliki anak dan sudah tidak bekerja.
"Tersangka AP ini sendiri sudah berkeluarga. Tetapi tidak punya anak dan sudah tidak bekerja," tambahnya.
Untuk kondisi AAZ yang merupakan korban kejadian kedua, ia mengungkapkan bahwa masih trauma dan syok atas kejadian yang dialaminya tersebut.
"Kalau dilihat sekilas masih ceria dan suka bermain, tetapi sebenarnya masih trauma dan syok. Saat bertemu dengan tersangka, dia sangat ketakutan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan pria paruh baya berinisial AP (61) pada Rabu, 22 Juli 2026. Warga Kecamatan Sukun tersebut ditangkap lantaran telah mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Kejadian pencabulan itu dilakukan AP pada Selasa, 21 Juli 2026 siang. Saat itu, korban yang merupakan bocah perempuan berinisial AAZ membeli jajan di dekat rumah tersangka.
Kemudian, tersangka ini memanggil dan mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2.000. Lalu, AP melakukan tindakan pencabulan dengan menyentuh bagian alat vital korban.
Usai melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak melapor kepada orang tuanya. Korban yang dalam kondisi ketakutan, langsung berlari menghampiri teman-temannya dan kembali ke rumah.
Pihak orang tua curiga, karena korban menunjukkan perubahan perilaku signifikan di rumah. Lalu keesokan harinya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut ke temannya.
Kemudian, temannya itu menyampaikan ke kakak korban dan diteruskan ke ayah korban. Selanjutnya, dilakukan mediasi di Balai RW setempat dan kejadian itu dilaporkan ke polisi berikut dengan tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AP dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
