KETIK, BATU – Penanganan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli stan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu memasuki tahap lanjutan. Setelah meminta keterangan salah satu pelapor, penyidik Polres Batu memastikan akan memanggil pihak yang dilaporkan untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Ipda Sugeng Widodo mengatakan pemanggilan terlapor merupakan bagian dari prosedur penyelidikan untuk mendapatkan keterangan dari kedua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Secara prosedur, pihak kepolisian wajib memanggil dua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda Sugeng, Senin, 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, pihak yang berstatus sebagai terlapor nantinya akan diundang ke Mapolres Batu untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Meski memastikan pemanggilan akan dilakukan, Ipda Sugeng belum memberikan informasi mengenai waktu pemeriksaan. Menurutnya, jadwal pemanggilan masih dalam proses penyusunan oleh penyidik.
“Benar, pihak yang berstatus sebagai terlapor juga wajib untuk diundang ke Mapolres Batu untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau kapannya masih belum tahu, saat ini masih dijadwalkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin membenarkan penyidik telah meminta keterangan salah satu pelapor dalam perkara dugaan penipuan transaksi jual beli stan PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan setelah yang bersangkutan diundang penyidik untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan yang telah diterima Polres Batu.
“Betul, salah satu pelapor atau pengadu sudah kita undang untuk kita klarifikasi. Saat ini sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Zaenal.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan Laporan/Pengaduan Nomor LPM/465/VII/2026/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur tertanggal 17 Juli 2026.
Penasihat hukum korban, Bagas Dwi Wicaksono, sebelumnya menyebut pemeriksaan terhadap pelapor menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan pihaknya mendampingi korban saat memberikan keterangan kepada penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Batu.
“Perkara dugaan penipuan jual beli stan PKL Alun-Alun Kota Batu memasuki babak baru. Hari ini kami mendampingi korban yang diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Batu,” kata Bagas.
Bagas menjelaskan, korban dalam perkara tersebut diduga telah menyerahkan uang dengan nilai belasan juta rupiah kepada pihak yang disebut sebagai terduga pelaku. Proses pemeriksaan terhadap pelapor dan rencana pemanggilan terlapor menjadi bagian dari tahapan penanganan laporan yang kini berjalan di Polres Batu. (*)
.png)