Bukan Candaan! Sopir Angkutan Pelajar Kota Malang Dilarang Catcalling hingga Berkata Kasar ke Siswa

3 September 2026 16:49 3 Sep 2026 16:49

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bukan Candaan! Sopir Angkutan Pelajar Kota Malang Dilarang Catcalling hingga Berkata Kasar ke Siswa

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi (tengah) saat menghadiri peluncuran layanan angkutan pelajar gratis Pemkot Malang di Balai Kota Malang, Senin, 31 Agustus 2026. (Foto : Polresta Malang Kota).

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota mengimbau sopir angkutan pelajar memberikan pelayanan terbaik bagi para siswa. Pengemudi juga diminta menciptakan suasana aman dan ramah anak di dalam kendaraan.

Sopir angkutan pelajar diminta tak lagi menganggap sepele aksi catcalling, ejekan, maupun berkata kasar kepada siswa. Polresta Malang Kota menegaskan tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang wajib dihentikan.

Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan kekerasan secara verbal menjadi perhatian utama. Menurutnya, tindakan yang dianggap bercanda oleh orang dewasa belum tentu dapat diterima dengan cara yang sama oleh anak. 

Sopir angkutan pelajar diminta menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku. Polisi melarang keras ucapan kasar, ejekan, hingga komunikasi berbau pelecehan seksual.

"Mungkin dianggapnya sepele, tapi zaman sekarang anak-anak ini berbeda dan sudah peka. Perkataan kasar maupun bersiul dan mengejek, itu sudah masuk catcalling dan termasuk bentuk kekerasan seksual secara verbal," jelasnya, Kamis, 3 September 2026. 

Ia menegaskan, edukasi kepada pengemudi sangat penting karena belum semua orang paham bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap anak.

"Ini kami sampaikan untuk pencegahan terhadap kekerasan anak di angkutan," tambahnya. 

Selain pengemudi, pelajar juga harus memahami langkah yang harus diambil saat menjadi korban kekerasan. Terkait hal ini, sosialisasi rutin digelar baik oleh kepolisian maupun instansi pemerintah terkait.

Melalui edukasi tersebut, para siswa diharapkan mampu mengenali indikasi kekerasan, baik secara verbal maupun fisik. Jika mengalami tindakan tersebut, siswa diimbau memberanikan diri melapor ke guru Bimbingan Konseling (BK), bercerita kepada teman, atau melapor ke polisi.

Iptu Khusnul Chotimah menyampaikan, respons pelajar saat menghadapi kekerasan harus disesuaikan dengan situasi. Untuk kekerasan verbal, siswa dapat menghindar atau menegur pelaku secara tegas. 

"Namun apabila mengalami kekerasan secara fisik, segera menjauh dan mencari pertolongan kepada warga sekitar ataupun langsung melapor ke pihak kepolisian," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Angkutan Pelajar Gratis Polresta Malang Kota Sopir Angkutan Pelajar Kota Malang Berita Malang Info Malang