OJK Percepat Digitalisasi Layanan Keuangan, Sistem Keamanan Akan Mengandalkan Teknologi Modern

26 Juni 2026 15:20 26 Jun 2026 15:20

Nur Fadli, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail OJK Percepat Digitalisasi Layanan Keuangan, Sistem Keamanan Akan Mengandalkan Teknologi Modern

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono (tiga dari kiri), saat mengukuhkan Aris Budiman (tiga dari kanan) sebagai Kepala OJK Jember. (Foto: Fadli/Ketik.com)

KETIK, JEMBER – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan agar perlindungan konsumen mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus merespons semakin kompleksnya ancaman kejahatan digital.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, saat pengukuhan Kepala OJK Jember yang baru, di Hotel Aston, Jumat, 26 Juni 2026.

Menurut Dicky, sistem keamanan digital tidak lagi cukup mengandalkan verifikasi melalui nomor telepon atau pengecekan situs web secara manual. Perkembangan teknologi menuntut perlindungan yang lebih cepat dan adaptif.

Ia menjelaskan, saat ini banyak layanan digital telah menggunakan autentikasi biometrik, seperti sidik jari. Karena itu, sistem perlindungan konsumen juga harus mengikuti perkembangan tersebut.

"Sekarang semuanya membutuhkan kecepatan. Karena itu, sistem pengaman juga harus mengikuti perkembangan teknologi," ujar mantan Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) ini. 

Dicky menegaskan, digitalisasi akan menjadi arah utama pengembangan industri jasa keuangan Indonesia. OJK berharap seluruh layanan ke depan dapat berjalan secara digital dengan tingkat keamanan yang semakin tinggi.

Selain memperkuat sistem keamanan, OJK juga membangun National Fraud Portal sebagai pusat data nasional untuk mendukung pencegahan berbagai bentuk penipuan di sektor jasa keuangan.

"Semua informasi akan kami satukan. Di bagian belakang aplikasi terdapat database National Fraud Portal yang menjadi pusat data penanganan fraud," jelasnya.

Sebagai bagian dari transformasi tersebut, OJK juga akan meluncurkan aplikasi 157 yang difungsikan sebagai aplikasi antiscam bagi masyarakat.

Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat memeriksa tautan phishing, nomor telepon yang diduga digunakan pelaku penipuan, hingga rekening yang terindikasi terlibat transaksi fraud karena sistemnya akan terhubung dengan Bank Indonesia.

"Dalam waktu dekat kami akan memperkenalkan aplikasi antiscam, yaitu aplikasi 157 yang mengambil nama dari contact center OJK. Kalau masyarakat menerima SMS scam atau phishing, nanti bisa langsung dicek melalui aplikasi tersebut," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Digitalisasi Ojk Layanan Digital Ojk Perlindungan Konsumen Ojk Keamanan Transaksi Digital Industri Jasa Keuangan National Fraud Portal Dicky Kartikoyono