KETIK, MALANG – Tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim, meninggal saat hendak diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Atas kasusnya tersebut, Yai Mim ditahan di Rutan Polresta Malang Kota sejak Senin, 19 Januari 2026 lalu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan, Yai Mim meninggal pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Ketika itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan.
"Iya benar, Yai Mim meninggal dunia saat hendak diperiksa sebagai pelapor atas kasusnya dengan Sahara. Saat jalan dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk," ujarnya kepada Ketik.com, Senin, 13 April 2026.
Setelah itu, ia pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Namun sesampainya di sana, ternyata Yai Mim dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Saat ini, jenazah masih berada di RSSA. Untuk penyebab kematiannya, masih menunggu hasil visum," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebelum diperiksa oleh penyidik, Yai Mim telah dicek kesehatannya oleh tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota dan hasilnya dinyatakan sehat.
"Tadi paginya sekitar pukul 08.59 WIB, Yai Mim telah menjalani pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan oleh Sie Dokkes. Hasilnya, dinyatakan baik-baik saja dengan tensi normal yaitu 110 / 80 dan sebelum-sebelumnya juga tidak pernah ada keluhan apapun," bebernya.
Ipda Lukman Sobikhin juga menambahkan, Yai Mim ditempatkan sendirian di Ruang Tahanan 4 Rutan Polresta Malang Kota. Dan selama ditahan, Yai Mim selalu memberikan tausiyah kepada para tahanan.
"Yai Mim ditempatkan sendirian di Ruang Tahanan 4. Selama ditahan, Yai Mim kondisinya sehat dan rajin beribadah serta selalu memberikan tausiyah kepada para tahanan," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Malang Kota menahan Imam Muslimin alias Yai Mim dalam kasus pelecehan seksual dan pornografi. Ia resmi ditahan sejak Senin, 19 Januari 2026 malam setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
Diketahui, penetapan tersangka dan penahanan Yai Mim didasari dari laporan polisi yaitu LPB No 338/XI/2025 dengan pelapor atau korbannya adalah Sahara.
Yai Mim dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP. Adapun untuk ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelum ditahan, tersangka Yai Mim secara kooperatif datang ke Polresta Malang Kota dalam panggilan kedua pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 siang. Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga malam, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka. (*)
