Tekan Pungli dan Kemacetan, Pemkab Sleman Atur Ulang Parkir Kawasan Lapangan Pemda

28 September 2026 14:36 28 Sep 2026 14:36

Fajar Rianto, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Tekan Pungli dan Kemacetan, Pemkab Sleman Atur Ulang Parkir Kawasan Lapangan Pemda

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sleman) menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola, penataan, serta pengawasan perparkiran. Khususnya di kawasan pusat pemerintahan dan fasilitas kantor pelayanan publik disekitar Lapangan Pemerintah Daerah.

Aturan anyar tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 67/Kep.KDH/A/2026 tentang Tempat Khusus Parkir pada Kantor Pelayanan Pemerintah Daerah dan Parkir Tepi Jalan Umum yang Berada pada Kawasan Sekitar Lapangan Pemerintah Daerah.

Payung hukum yang diteken langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, per 7 September 2026 ini digulirkan demi menjamin kelancaran arus lalu lintas, ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, AP MT didampingi Sekretaris Dinas (Sekdin) Perhubungan Kabupaten Sleman, Dwi Handoko Wiyoto, SSTP MEcDev, Senin 28 September 2026, menyampaikan bahwa penataan ini menjadi wujud komitmen pemkab dalam membenahi sistem perparkiran sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara transparan.

Foto Salinan Keputusan Bupati Sleman Nomor 67/Kep.KDH/A/2026 terkait regulasi perparkiran terbaru di kawasan Lapangan Pemda, Beran, Sleman. (Foto: Fajar R/Ketik.com)Salinan Keputusan Bupati Sleman Nomor 67/Kep.KDH/A/2026 terkait regulasi perparkiran terbaru di kawasan Lapangan Pemda, Beran, Sleman. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Penyusunan regulasi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.

"Pemkab Sleman perlu melakukan optimalisasi pengelolaan dan pelayanan perparkiran di sekitar lapangan Pemda (Beran) untuk mendukung kelancaran dan ketertiban bersama. Melalui Keputusan Bupati ini, penetapan lokasi parkir resmi di lingkungan instansi pelayanan kini memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas sebagai objek retribusi daerah," ujar Heri Kuntadi saat memberikan keterangannya.

Retribusi Parkir

Heri Kuntadi memberikan catatan khusus dan penekanan penting terkait skema penerapan retribusi di area perkantoran pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pemungutan biaya parkir di area Tempat Khusus Parkir instansi pelayanan publik tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan hanya berlaku terbatas pada hari libur serta di luar jam kerja resmi pemerintahan.

Skema ini sengaja dirancang agar tidak memberatkan masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan pada jam operasional. Melalui aturan dalam keputusan tersebut, warga yang datang untuk mengurus berbagai dokumen administrasi, perizinan, maupun keperluan dinas lainnya pada hari dan jam kerja efektif dipastikan bebas biaya parkir alias gratis.

"Masyarakat tidak perlu khawatir saat mengurus keperluan pelayanan di kantor-kantor dinas pada hari dan jam kerja resmi, karena lokasi Tempat Khusus Parkir ini gratis. Pemungutan retribusi parkir pada Tempat Khusus Parkir (TKP) hanya dilaksanakan pada hari libur dan di luar jam kerja," kata Heri Kuntadi di amini Dwi Handoko
menegaskan.

Sedangkan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), diterapkan pada ruas jalan mana yang diperbolehkan untuk dikenakan retribusi parkir dengan tetap mengedepankan ketertiban, keamanan dan kenyamanan serta fungsi utama jalan. Dengan demikian penerapan parkir TJU dapat dilaksanakan dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Langkah ini diambil sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan potensi pendapatan daerah dari sektor perparkiran.

Sebagai langkah mencegah potensi kebocoran anggaran serta membendung maraknya praktik pungutan liar di lapangan, Dinas Perhubungan mewajibkan seluruh petugas penarik retribusi yang ditunjuk menggunakan seragam juru parkir dan untuk secara aktif menyerahkan karcis resmi kepada setiap pemilik kendaraan.

"Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi, petugas wajib memberikan karcis atau tanda bukti parkir yang sah kepada pengguna layanan parkir. Hasil pemungutan tersebut nantinya wajib disetorkan secara penuh ke Kas Daerah," tambah Kadis Dishub Sleman tersebut.

Dalam hal ini, Dishub Sleman memegang kendali penuh atas tata kelola operasional, pengawasan lapangan, evaluasi harian, hingga penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala langsung kepada Bupati.

Rincian Titik Lokasi TKP dan TJU

Berdasarkan lampiran keputusan bupati tersebut, pemerintah memetakan 18 lokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) yang tersebar di halaman kantor instansi Pemkab Sleman. Seluruh titik tersebut dikelompokkan berdasarkan lokasi jalan sebagai berikut:

1. Koridor Jalan Parasamya, Beran, Tridadi: a. Halaman Bappeda (sisi selatan dan barat) b. Halaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan c. Halaman Dinas Koperasi dan UKM (sisi utara) d. Halaman BKAD (sisi depan, selatan, dan utara) e. Halaman Dinas Pendidikan f. Halaman Dinas Pemuda dan Olahraga (sisi utara) g. Halaman BKPP (sisi depan dan selatan) h. Halaman Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial i. Kompleks Sekretariat Daerah (halaman belakang kantor dan Rumah Dinas Bupati)

2. Koridor Jalan Roro Jonggrang, Beran, Tridadi: a. Halaman Dinas Kesehatan (sisi utara kantor dan depan Masjid Darojatul Ulya) b. Halaman Dinas PPPA&KB (Jalan Roro Jonggrang Nomor 8) c. Halaman Inspektorat Kabupaten Sleman (Jalan Roro Jonggrang Nomor 2)

3. Koridor Jalan Candi Boko, Beran, Tridadi: a. Halaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah b. Halaman Dinas PMK c. Halaman BPBD Kabupaten Sleman

4. Area Instansi Lainnya: a. Halaman BNNK Sleman (Jalan KRT Pringgodiningrat, Beran, Tridadi, sisi barat) b. Halaman Badan Kesbangpol (Jalan Candi Gebang Nomor 1, Beran, Tridadi) c. Halaman Dinas Perhubungan Sleman (Jalan KRT Pringgodiningrat, Beran, Tridadi)

Selain area perkantoran, regulasi ini menetapkan 6 titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di seputaran kawasan Lapangan Pemda, yaitu:
1. Jalan Candi Sari (Sisi Utara)
2. Jalan Candi Boko (Sisi Selatan)
3. Jalan Candi Gebang (Sisi Utara)
4. Jalan Roro Jonggrang (Sisi Timur)
5. Jalan Stadion Tridadi (Sisi Barat)
6. Jalan PJKA (Sisi Utara)

Melalui penataan yang terstruktur ini, Pemkab Sleman berharap dapat menekan potensi kemacetan sekaligus mengantisipasi maraknya praktik parkir liar, terutama saat digelarnya berbagai acara kemasyarakatan di kawasan Lapangan Pemda (Beran).

Dishub Sleman mengimbau masyarakat untuk senantiasa meminta karcis resmi kepada petugas parkir yang bertugas di lapangan demi menjaga ketertiban bersama. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kabupaten Sleman Pemkab Sleman Dishub Sleman Retribusi Parkir Parkir gratis Dwi Handoko Wiyoto Harda Kiswaya Parkir Sleman Parkir Pemda Perparkiran Sleman Lapangan Pemda Sleman Perberlakuan Tarif Parkir Tempat Khusus Parkir