Tarif Parkir Berlangganan Pacitan Dikaji Naik Jadi Rp25 Ribu per Tahun

9 Oktober 2026 14:09 9 Okt 2026 14:09

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Tarif Parkir Berlangganan Pacitan Dikaji Naik Jadi Rp25 Ribu per Tahun

Bedeng informasi retribusi parkir berlangganan di sekitar Tugu Pancasila, Alun-alun Pacitan. Penyesuaian tarif parkir berlangganan sepeda motor dari Rp20.000 menjadi Rp25.000 per tahun masih dalam tahap kajian, Jumat, 9 Oktober 2026. (Foto: Dok. Ketik)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan mengkaji penyesuaian tarif parkir berlangganan sepeda motor dari Rp20.000 menjadi Rp25.000 per tahun.

Rencana tersebut mempertimbangkan inflasi dan peningkatan biaya operasional, mengingat tarif retribusi yang berlaku saat ini tidak berubah sejak 2010.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Sukmawati, mengatakan penyesuaian tarif tersebut masih sebatas kajian dan belum ditetapkan.

Pemerintah daerah juga masih harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta membahas rancangan perubahan peraturan daerah bersama DPRD Pacitan.

“Itu wacana dan masih kajian. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang HKPD yang mengamanatkan ada evaluasi atas perda pajak dan retribusi yang sudah berlaku,” kata Sukmawati, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurutnya, evaluasi dilakukan terhadap sejumlah retribusi yang tarifnya sudah sekitar 16 tahun tidak mengalami perubahan.

Penyesuaian diperlukan untuk mempertimbangkan kenaikan harga barang dan biaya operasional pelayanan.

“Ya penyesuaian, karena ada inflasi, kemudian juga untuk menutup biaya operasional. Yang banyak itu terutama sebenarnya bukan kenaikan, ya penyesuaianlah kalau saya bilang, karena sudah 16 tahun tidak pernah naik,” jelasnya.

Untuk parkir berlangganan sepeda motor, tarif yang sedang dikaji sebesar Rp25.000 per tahun, naik Rp5.000 dari tarif saat ini.

Pemerintah daerah juga mempertimbangkan tarif parkir berlangganan yang berlaku di kabupaten sekitar Pacitan.

“Yang saya ingat, kalau sepeda motor yang biasanya Rp20.000, penyesuaiannya jadi Rp25.000, naiknya Rp5.000,” ungkapnya.

Pembayaran parkir berlangganan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

Namun, tarif baru belum berlaku karena proses perubahan peraturan daerah masih harus dilalui.

Sukmawati menyebut rancangan penyesuaian tarif telah dibahas tim BKD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan dipaparkan kepada Bupati Pacitan.

Sejumlah poin telah disetujui, sedangkan beberapa jenis retribusi diminta disesuaikan agar tidak terlalu membebani masyarakat.

Selain parkir berlangganan, evaluasi juga mencakup retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.

Penyesuaian dipertimbangkan karena kenaikan harga obat serta bahan medis habis pakai yang digunakan dalam pelayanan kesehatan.

Pemkab Pacitan merencanakan proses lanjutan pada akhir 2026. Sebelum diajukan kepada DPRD, rancangan perubahan peraturan daerah tersebut harus melalui konsultasi dengan Kemendagri.

Jika disepakati, tarif baru berpeluang berlaku pada awal 2027.

Sukmawati mengatakan penyesuaian retribusi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Pacitan.

“Jadi, pesan kita ayo kita support ini, karena ini tujuannya untuk menaikkan PAD. PAD yang digunakan untuk pembangunan di Pacitan. Jadi, harapannya masyarakat mendukung ini,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Parkir Berlangganan Pacitan Tarif Parkir Pacitan Inflasi Kabupaten Pacitan BKD Pacitan Sukmawati Bkd retribusi daerah Pendapatan asli daerah pemkab pacitan DPRD Pacitan Berita pacitan Info Pacitan