Belanja Pegawai Pacitan Masih 37 Persen, DPRD Minta ASN yang Ada Dioptimalkan

10 Agustus 2026 16:20 10 Agt 2026 16:20

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Belanja Pegawai Pacitan Masih 37 Persen, DPRD Minta ASN yang Ada Dioptimalkan

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan, Ririn Subianti, menyoroti tingginya belanja pegawai dan tekanan fiskal daerah serta mendorong pemerintah menyusun peta jalan menuju batas maksimal belanja pegawai 30 persen pada 2027. (Foto: Dok. Ketik)

KETIK, PACITAN – Tingginya belanja rutin, khususnya belanja pegawai, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pacitan di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan, Ririn Subianti, mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pegawai yang sudah ada dan menyusun peta jalan penurunan belanja pegawai.

Hal ini penting karena batas maksimal belanja pegawai 30 persen harus diterapkan mulai 2027 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Nah, belanja rutin ini tinggi. Transfer keuangan daerah dari pusat potongannya lebih dari Rp200 juta pengurangannya. Terus, di sisi lain tiap tahun harus merekrut pegawai. Padahal harusnya kan efisiensi, efektivitas yang dilakukan," kata Ririn, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurutnya, rekrutmen baru harus selektif dan diprioritaskan untuk kebutuhan pelayanan masyarakat, seperti dokter dan guru. Sementara tenaga teknis perlu dioptimalkan agar tidak semakin menambah beban APBD.

"Kalau tenaga teknis kan yang kemarin kita jalurkan di P3K itu memang paruh waktu. Ya tenaga teknis downgrade, tapi kan mau tidak mau itu menjadi beban keuangan daerah," ujarnya.

Ririn menilai Pacitan seharusnya telah mempersiapkan langkah penyesuaian sejak UU HKPD diterbitkan pada 2022, terutama karena kemampuan PAD daerah terbatas.

"Harusnya peta jalan menuju itu sudah dimulai sejak itu, terutama bagi daerah kabupaten/kota yang PAD-nya tidak besar," jelasnya.

Ia juga menyoroti pengangkatan PPPK yang pada awalnya diharapkan tidak membebani APBD.

Namun, pembiayaannya pada akhirnya turut menjadi tanggung jawab daerah sehingga menambah tekanan fiskal.

"Kita kan dulu berharap P3K itu dianggarkan oleh pemerintah pusat tanpa membebani APBD. Tapi pada akhirnya menjadi beban APBD, dan ini yang kemudian membuat tekanan fiskal semakin berat," katanya.

Ririn meminta perkembangan belanja pegawai sejak 2022 ditelusuri untuk mengukur kesiapan Pacitan menuju batas 30 persen pada 2027.

Saat ini, menurutnya, porsi belanja pegawai masih sekitar 37 persen.

"Coba ditelusur ke BKD. Dari 2022 sampai sekarang ini berapa persen. Kita masih di 37 persen, artinya bisa dirunut peta jalan menuju 2027 menuju 30 persen itu seperti apa progresnya," ujarnya.

Data BKPSDM Pacitan juga menunjukkan jumlah ASN meningkat dalam periode tersebut. Pada 2022, total ASN tercatat 7.230 orang, sedangkan pada 2026 mencapai 9.202 orang.

Ririn sepakat penurunan belanja pegawai menjadi salah satu langkah untuk mengejar target 30 persen.

Namun, efisiensi tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik.

"Sepakat. Tapi tentunya tetap mempertimbangkan prioritas. Untuk hal-hal yang terkait dengan pelayanan masyarakat," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ririn Subianti DPRD Pacitan Komisi I DPRD Belanja Pegawai APBD Pacitan ASN Pacitan PPPK PACITAN UU HKPD Efisiensi Anggaran BKD Pacitan PAD PACITAN Berita pacitan Info Pacitan