Satgas PPA Desak Kajari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Banpres

31 Juli 2026 15:40 31 Jul 2026 15:40

Zailani Bako, Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Satgas PPA Desak Kajari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Banpres

Satgas PPA Singkil-Subulussalam, melalui sekretarisnya Muhlis, mendesak Kajari Aceh Singkil segera menetapkan tersangka dugaan kasus Banpres dinas pendidikan Aceh Singkil. (Foto:Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Presiden (Banpres). 

Sekretaris Satgas PPA Subulussalam-Singkil, Muhlis, mengatakan penyidikan yang telah perlu segera ditindaklanjuti apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Kami meminta Kajari segera menetapkan tersangka sehingga ada kepastian hukum," kata Muhlis, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia menyebut masyarakat menaruh harapan besar kepada Kajari Aceh Singkil agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.

"Jangan biarkan dugaan korupsi merajalela di Aceh Singkil. Di lapangan saya melihat bantuan seragam sekolah ini tidak sesuai, seperti ukuran pakaian dan sepatu yang kebesaran atau kekecilan," ujarnya.

Muhlis meminta Kajari dapat mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu serta menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik.

"Kami mendukung penuh langkah Kejari dalam mengusut kasus ini. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi," ucapnya.

Diketahui, kasus yang tengah dilidik pihak Kajari Aceh Singkil, yakni berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,77 miliar.

Muhlis menegaskan Satgas PPA akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan pihaknya senantiasa akan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Anggaran tersebut berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan untuk penanganan darurat banjir dan longsor Sumatra, di Aceh Singkil pada akhir November 2025 lalu. 

Sebelumnya, Kajari Aceh Singkil, telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidik, ungkap Muhlis. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Satgas Ppa Kajari Aceh Singkil Dugaan Korupsi Banpres Pendidikan Aceh Singkil Satgas Ppa Singkil-subulussalam