Raperda LP2B Dibahas, Pemkot Batu Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

4 Mei 2026 16:23 4 Mei 2026 16:23

Dafa Wahyu P., Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Raperda LP2B Dibahas, Pemkot Batu Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto saat sambutan di Rapat Paripurna pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu, Senin, 4 Mei 2026.

Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian di tengah pesatnya pembangunan dan alih fungsi lahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan merupakan tanggung jawab mendasar negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ketahanan pangan menjadi aspek penting yang tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan, tetapi juga aksesibilitas dan keberlanjutan.

“Kebutuhan pangan adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara. Ketahanan pangan tidak hanya soal ketersediaan, tetapi juga akses masyarakat terhadap pangan yang berkelanjutan,” ujar Mas Heli, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan LP2B dalam rencana tata ruang wilayah.

Menurutnya, lahan pertanian pangan merupakan sumber daya strategis yang harus dijaga karena berperan penting dalam menopang perekonomian daerah sekaligus menjaga ketahanan nasional.

“Lahan pertanian pangan adalah sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, perlu dilindungi dan dikembangkan secara konsisten,” katanya.

Mas Heli juga menyoroti ancaman berkurangnya lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan luas serta kualitas lahan, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas dan berkelanjutan.

“Perkembangan pembangunan dan alih fungsi lahan berpotensi mengurangi luas dan kualitas lahan pertanian. Karena itu, diperlukan langkah perlindungan dan pengendalian yang berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui Raperda LP2B ini, Pemkot Batu menargetkan sejumlah tujuan, di antaranya melindungi lahan pertanian secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pangan, serta mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan daerah.

Regulasi ini, tambahnya, juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, membuka lapangan kerja, serta menjaga keseimbangan ekologi.

“Pengaturan ini juga bertujuan melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Secara substansi, Raperda tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari pengembangan, penelitian, pembinaan, dan pengawasan, hingga pengendalian serta sistem informasi LP2B.

Selain itu, di dalamnya juga mencakup pembiayaan dan peran serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

“Raperda ini disusun dalam 10 bab dan 33 pasal yang mengatur secara komprehensif pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Batu,” pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Peraturan daerah Rancangan peraturan daerah Raperda Kota Batu Raperda LP2B Pemkot Batu Berita Kota Batu Info Kota Batu