KETIK, BATU – Penanganan dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu terus bergulir.
Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020-2024 berinisial AS menyatakan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk membantu mengungkap perkara tersebut secara terang dan tuntas.
Pernyataan itu disampaikan di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los pasar.
AS melalui kuasa hukumnya menegaskan kesiapannya memberikan keterangan secara terbuka kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., dari HNBA Law Office and Partners, mengatakan kliennya mendukung langkah Kejari Kota Batu yang sedang menelusuri kasus tersebut.
“Klien kami siap berkolaborasi dengan tim penyelidik maupun penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus serta memberikan keterangan yang benar, transparan, dan berkeadilan,” ujar Nuril.
Menurutnya, AS juga siap memaparkan data maupun fakta yang diketahuinya agar perkara yang menjadi perhatian publik itu dapat terungkap secara jelas.
“Kami akan menyampaikan seluruh informasi secara runtut supaya persoalan ini bisa terang benderang,” katanya.
Sementara itu, proses penanganan perkara disebut terus berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Kejari Kota Batu, mulai dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan UPT Pasar, koordinator pasar, hingga para pedagang.
Berkembangnya pemeriksaan terhadap banyak pihak memunculkan dugaan bahwa kasus tersebut berpotensi naik ke tahap penyidikan apabila ditemukan unsur pidana serta kerugian negara.
Selain menyatakan siap membantu proses hukum, pihak AS juga menyoroti beredarnya rekaman yang dinilai tidak sah serta narasi yang dianggap merugikan nama baik kliennya.
Karena itu, kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut.
“Kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait beredarnya rekaman ilegal yang berisi narasi menyudutkan klien kami sehingga nama baiknya tercemar dan menimbulkan kerugian,” tegas Nuril. (*)
