KETIK, BREBES – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) terkait acara kelulusan di SD Negeri 2 Brebes.
Setelah melakukan visitasi dan turun langsung ke lapangan, didapat bahwa dari hasil klasifikasi dan kesepakatan resmi dari kunjungan lapangan pihak Dindikpora Brebes menyimpulkan hal itu adalah inisitif komite sekolah.
"Rencana penarikan dana tersebut awalnya merupakan hasil kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah. Wali murid kelas 6 sengaja membentuk kepanitiaan mandiri khusus untuk mengurus acara perpisahan dan pengadaan kenang-kenangan", kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikpora Brebes, Aditya perdana, Selasa 20 Mei 2026.
Uang yang direncanakan untuk perpisahan tersebut, kata Aditya, saat ini masih dipegang oleh pihak wali murid dan belum diserahkan sama sekali ke pihak sekolah. "Seluruh uang yang terlanjur dititipkan wajib dikembalikan utuh kepada wali murid," jelasnya.
Dindikpora Brebes telah menerbitkan surat edaran tertanggal 7 Mei 2026 yang melarangan segala bentuk sumbangan perpisahan maupun kenang-kenangan kelulusan.
Terkait polemik di SDN 2 Brebes pihak dinas telah menetapkan empat poin kesepakatan penting guna menyelesaikan polemik tersebut. Pihak dinas memastikan akan terus mengawal proses pengembalian dana ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Sosialisasi terkait larangan pungutan dalam bentuk apa pun juga diperketat ke seluruh sekolah di wilayah Brebes guna mencegah kejadian serupa terulang kembali," tegas Aditya.
Sebelumnya ramai di pemberitaan, Sejumlah walimurid keluhkan adanya dugaan pungutan untuk kelulusan anaknya, Pungutan menjelang kelulusan di SDN 02 Brebes menuai keluhan wali murid. Sejumlah orang tua keberatan dengan total iuran yang mencapai Rp435 ribu per siswa kelas 6, yang disebut untuk keperluan kenang-kenangan, map ijazah, dan seragam batik. (*)
