Perizinan Hotel Aston Jadi Bahasan DPRD Kota Malang, Rekomendasi Menunggu Audiensi Lanjutan

2 Juni 2026 20:14 2 Jun 2026 20:14

Lutfia Indah, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Perizinan Hotel Aston Jadi Bahasan DPRD Kota Malang, Rekomendasi Menunggu Audiensi Lanjutan

Audiensi Komisi A DPRD Kota Malang bersama OPD dan LSM membahas tentang perizinan Hotel Aston. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang menerima audiensi dari lembaga masyarakat dan empat organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang untuk membahas perizinan Hotel Aston. Namun, rekomendasi belum dapat dikeluarkan dan masih harus menunggu audiensi lanjutan bersama manajemen hotel pada 9 Juni 2026 mendatang.

Harvad Kurniawan, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, menjelaskan bahwa dengar pendapat telah dilakukan. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Aston telah terbit pada 2020.

"Tadi disampaikan oleh teman-teman dari Disnaker PMPTSP maupun DPUPRPKP bahwa perizinan yang sudah keluar pada 2020 adalah IMB. Terkait IMB dan izin-izin lainnya, semuanya sudah terbit pada 2020," ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026.

Namun, dalam perizinan tersebut tercantum bahwa bangunan terdiri atas 10 lantai. Pada kenyataannya, Hotel Aston menambah satu lantai lagi yang diketahui belum tuntas perizinannya.

Untuk itu, pada 9 Juni 2026 mendatang DPRD Kota Malang akan memanggil pihak Hotel Aston bersama LSM LIRA, GRIP, dan LPKSM, serta empat OPD Kota Malang. Setelah itu, rekomendasi terkait keberlanjutan persoalan Hotel Aston baru dapat dikeluarkan.

"Tadi kesepakatan kita, pada 9 Juni 2026 akan diagendakan rapat lagi untuk menghadirkan pihak PT. Kemudian dari situ baru kita bisa memberikan rekomendasi tindak lanjutnya," lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.

Harvad menjelaskan bahwa Hotel Aston masih harus melengkapi sejumlah dokumen perizinan, mulai dari Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Jadi, karena IMB pada 2020 hanya untuk 10 lantai, maka Aston sedang mengurus izin PBG karena pada 2020 masih menggunakan IMB. Untuk PBG ini masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, seperti SLF dan UKL-UPL. Sampai hari ini PBG belum keluar karena SLF dan UKL-UPL juga belum terbit," tutur Harvad.

Harvad menilai persoalan yang terjadi di Hotel Aston cukup unik. Hotel tersebut telah memiliki perizinan lengkap untuk beroperasi dengan bangunan 10 lantai. Namun, ketika terdapat penambahan satu lantai, operasionalnya masih harus dikaji kembali.

"Namun, pada kondisi eksisting, bangunan tersebut telah terdiri atas 11 lantai. Apakah 10 lantai tetap beroperasi lalu satu lantai ini tidak beroperasi, ataukah seluruh operasional harus dihentikan sampai izin selesai, itu yang masih dikaji," katanya.

Foto DPRD Kota Malang akan memanggil Manajemen Hotel Aston terkait perizinan yang dinilai masih belum lengkap. (Foto: Lutfia/Ketik.com)DPRD Kota Malang akan memanggil Manajemen Hotel Aston terkait perizinan yang dinilai masih belum lengkap. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa seyogianya Hotel Aston melengkapi perizinan atas penambahan satu lantai tersebut. Terlebih, penambahan satu lantai akan berpengaruh terhadap kapasitas kendaraan, kebutuhan parkir, jam operasional, dan aspek lainnya.

"Sekarang PBG untuk penambahan satu lantai ini belum keluar, tetapi bangunannya sudah dibangun. Artinya, ketika ada penambahan satu lantai, otomatis massa bangunan bertambah. Selain itu, mereka juga dipersyaratkan menyediakan lahan parkir di persil miliknya," ungkap Arif.

Disinggung mengenai Hotel Aston yang telah beroperasi, Arif menerangkan bahwa hal itulah yang mendasari audiensi ini digelar. Menindaklanjuti hal tersebut, Disnaker PMPTSP akan segera mengundang pihak Hotel Aston untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Makanya nanti akan ditindaklanjuti dengan mengundang Hotel Aston dan meminta mereka membawa seluruh dokumen perizinan yang sudah dimiliki. Sementara dari kami, seluruh berkas yang ada sudah saya bawa,” terangnya.

Tombol Google News

Tags:

Hotel Aston DPRD Kota Malang Perizinan Hotel Aston Kota Malang Info Malang Berita Malang Harvad Kurniawan Arif Tri Sastyawan