Pemkot Pekanbaru Usulkan Perubahan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

7 November 2026 11:15 7 Nov 2026 11:15

Thumbnail Pemkot Pekanbaru Usulkan Perubahan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Foto: Situs Resmi Kota Pekanbaru)

KETIK, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru bersiap mengusulkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini menyusul kesepakatan pemerintah pusat dan DPR terkait penataan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pemerintah kota segera mempersiapkan proses pengusulan nama-nama pegawai agar dapat mengikuti tahapan perubahan status sesuai ketentuan pemerintah pusat.

"Saya mewakili para PPPK paruh waktu di Pemkot Pekanbaru sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kami," ujarnya, Jumat, 6 November 2026.

Agung menjelaskan, Pemkot Pekanbaru akan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan nama-nama PPPK paruh waktu untuk diproses menjadi pegawai penuh waktu.

Ia berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga pegawai yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh perubahan status mulai Januari 2027.

"Supaya para pegawai yang memenuhi ketentuan sudah memperoleh perubahan status pada Januari 2027 mendatang," ucapnya.

Menurut Agung, kepastian status kepegawaian diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kesejahteraan pegawai. Hal tersebut juga diharapkan berdampak positif terhadap kualitas kinerja aparatur serta pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

"Perubahan status tersebut diharapkan turut berdampak terhadap optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Mudah-mudahan bisa lancar dan membuat kinerja Pemkot Pekanbaru menjadi lebih maksimal lagi," harap Agung.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kesepakatan pemerintah dan DPR terkait penataan PPPK dan ASN yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah skema perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, hingga tenaga teknis.

Selain itu, PPPK penuh waktu juga disebut akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan status guru non-ASN. Sebanyak 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.

Tombol Google News

Tags:

Pekanbaru Pemkot Pekanbaru Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Perubahan Status Pppk Paruh Waktu