KETIK, SLEMAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman berupaya mengantisipasi lonjakan sampah dan potensi pencemaran ekologis pada saat Hari Raya Iduladha 2026. Langkah preventif ini diperkuat dengan penggodokan regulasi anyar berupa Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur standardisasi pemotongan hewan kurban ramah lingkungan.
Plt. Kepala DLH Sleman Sugeng Riyanta ST MM menyatakan, esensi ibadah Iduladha seyogianya berjalan selaras dengan semangat menjaga kelestarian alam dan kebersihan lingkungan. Menurutnya, momentum tahunan ini harus menjadi teladan nyata bagi tata kelola lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Bumi Sembada.
"Kami mengajak masyarakat dan seluruh panitia kurban untuk beralih ke konsep kurban ramah lingkungan. Edukasi ini penting agar pelaksanaan ibadah tahun ini menjadi cerminan bahwa hewannya sehat, prosesnya tertib, lingkungan tetap bersih, serta masyarakatnya peduli," ujar Sugeng Riyanta, Kamis 21 Mei 2026.
Dongkrak Perajin Besek Lokal
Salah satu terobosan yang diusung DLH Sleman tahun ini adalah penekanan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah pendistribusian daging kurban. Sebagai gantinya, instansi ini menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk mengampanyekan alternatif wadah tradisional berupa besek bambu.
Langkah sinergis tersebut tidak hanya efektif mengurangi beban sampah plastik di hilir, melainkan juga membawa dampak positif bagi sektor ekonomi riil di tingkat akar rumput. Informasi mengenai akses perajin lokal pun telah disosialisasikan secara masif melalui media sosial.
"Teman-teman Disperindag sudah berkomunikasi dengan UMKM penyedia besek, bahkan daftarnya sudah dimuat di media sosial mereka agar bisa diakses publik. Penggunaan besek ini memiliki dampak ganda karena selain ramah lingkungan, langkah ini otomatis akan mendongkrak perekonomian para perajin lokal kita," papar Sugeng.
Selain besek bambu, Sugeng membeberkan beberapa opsi kemasan hijau lain yang bisa dipertimbangkan oleh panitia kurban, salah satunya adalah daun jati. Pilihan lain yang lebih modern namun tetap ramah lingkungan adalah penggunaan wadah plastik klip tebal atau thinwall yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Masyarakat yang berhak menerima daging juga diimbau membawa wadah sendiri dari rumah untuk memotong rantai timbunan sampah plastik yang biasanya melonjak drastis pasca-lebaran.
Limbah Darah dan Jeroan Haram Dibuang ke Sungai
Perhatian serius DLH Sleman juga tertuju pada pengelolaan limbah sisa penyembelihan, baik berupa darah maupun air buangan bekas cucian jeroan. Sugeng menyayangkan kebiasaan buruk sebagian oknum masyarakat yang masih nekat membersihkan organ dalam hewan kurban di sungai atau selokan umum.
"Kami meminta dengan sangat, jangan ada lagi yang mencuci jeroan atau membuang darah langsung ke selokan, irigasi, maupun sungai. Dampak pencemarannya sangat luas dan berbahaya bagi ekosistem air di hilir," tegasnya.
Sebagai solusinya, DLH Sleman telah merilis panduan teknis pembuatan lubang galian khusus penampungan limbah di area penyembelihan. Berdasarkan standardisasi teknis, lubang penampungan darah untuk kambing disyaratkan berukuran panjang, lebar, dan dalam masing-masing setengah meter untuk kapasitas sepuluh ekor. Sementara untuk sapi, ukuran panjang dan lebarnya setengah meter dengan kedalaman satu meter untuk kapasitas sepuluh ekor.
Adapun untuk lubang penampungan rumen, regulasi mensyaratkan dimensi panjang setengah meter, lebar setengah meter, dan dalam satu setengah meter dengan catatan wajib menjaga jarak aman dari sumber air bersih warga. Jika lubang penampungan tersebut bersifat darurat atau tidak permanen, panitia wajib langsung melakukan penimbunan tanah dan menaburinya dengan kapur segera setelah proses penyembelihan rampung agar tidak memicu bau menyengat.
Disebutkan, rancangan SE Bupati Sleman terkait panduan kurban ini dirancang secara komprehensif. Aturan tersebut mencakup mitigasi penyakit hewan menular strategis seperti PMK, LSD, dan antraks, keharusan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), hingga manajemen limbah dan sampah. Saat ini, draf regulasi tersebut sudah melewati proses koreksi dari Bagian Hukum serta Bagian Organisasi Setda Sleman.
"Dokumennya sudah meluncur dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Bapak Bupati. Kami pastikan sebelum hari-H SE ini sudah terbit dan disebarluaskan agar menjadi pedoman bersama," kata Sugeng.
Ruang lingkup instruksi dalam SE ini dipastikan sangat luas demi menyentuh seluruh lini sektor terkait. Edaran ini akan ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, lurah, petugas medis puskeswan, panitia kurban, pedagang hewan di pasar tiban, hingga pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) di seluruh wilayah Kabupaten Sleman. Dengan menaati aturan ini, Pemkab Sleman optimistis wujudkan wilayah yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)
