KETIK, PACITAN – Sebanyak 47 desa di Kabupaten Pacitan menerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap titik memperoleh alokasi dana rata-rata Rp195 juta yang dikelola secara swakelola oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Jika ditotal anggarannya mencapai kurang lebih Rp9,165 miliar.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan, Tri Ascaryo, mengatakan P3-TGAI ditujukan untuk memberikan manfaat untuk peningkatan irigasi lahan pertanian.
"Harapannya berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani," ujar Tri Ascaryo kepada Ketik.com, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menambahkan, melalui pelaksanaan secara swakelola oleh HIPPA/P3A, program ini tidak hanya menghasilkan infrastruktur irigasi yang lebih baik, tetapi juga memperkuat kapasitas dan partisipasi petani dalam pengelolaan serta pemeliharaan jaringan irigasi.
"Iya, dibangun langsung oleh petani, harapan juga meningkatkan partisipasi untuk dikelola dan dirawat dengan baik oleh petani," imbuhnya.
Merespon potensi penyelewengan proyek, Dinas PUPR Kabupaten Pacitan mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program P3-TGAI.
"Dinas PUPR Kabupaten terbuka terhadap setiap informasi, masukan, maupun pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan Program P3-TGAI. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas," ungkapnya.
Namun, ia menekankan setiap laporan harus melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran.
"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan sebelum ada verifikasi dan pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang," katanya.
Apabila menerima laporan dugaan penyimpangan, Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan Balai sebagai penyelenggara program untuk melakukan verifikasi di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tindak lanjut berupa perbaikan pekerjaan maupun pemberian sanksi menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai.
Sebagai informasi, berikut rincian program P3-TGAI 2026 yang tersebar di 47 desa di Kabupaten Pacitan:
1. Kecamatan Arjosari meliputi Desa Gembong, Mlati, dan Sedayu.
2. Kecamatan Bandar meliputi Desa Bandar, Ngunut, dan Watupatok.
3. Kecamatan Kebonagung meliputi Desa Katipugal, Punjung, dan Worawari.
4. Kecamatan Nawangan meliputi Desa Gondang, Ngromo, Penggung, dan Sempu.
5. Kecamatan Ngadirojo meliputi Desa Cokrokembang dan Tanjungpuro.
6. Kecamatan Pacitan meliputi Desa Kayen, Ploso, Purworejo, Sedeng, Sidoharjo, Simoboyo, dan Sumberharjo.
7. Kecamatan Pringkuku meliputi Desa Glinggangan dan Tamanasri.
8. Kecamatan Punung meliputi Desa Gondosari, Kebonsari, Mendolo Kidul, Mendolo Lor, Ploso, dan Tinatar.
9. Kecamatan Sudimoro meliputi Desa Pagerlor, Sembowo, Sudimoro, Sukorejo, dan Sumberejo.
10. Kecamatan Tegalombo meliputi Desa Ngreco, Tahunan, Tahunan Baru, dan Tegalombo.
11. Kecamatan Tulakan meliputi Desa Bubakan, Jatigunung, Jetak, Kalikuning, Ngile, dan Ngumbul.
12. Kecamatan Donorojo meliputi Desa Gendaran dan Sukodono.(*)
