KETIK, SLEMAN – Janji Paguyuban Staf Notaris PPAT Kabupaten Sleman bersama para pekerja freelance untuk turun ke jalan akhirnya terbukti. Selasa pagi 10 Juni 2026, sekitar 150 massa benar-benar menggeruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sleman yang terletak di Jalan Dr Radjimin, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman tersebut. Mereka menuntut pembenahan total atas karut-marutnya pelayanan urusan pertanahan.
Jalannya aksi tersebut disaksikan langsung oleh pimpinan Kanwil BPN DIY dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Pantauan di lokasi, massa aksi yang mulai menyemut sejak pukul 10.00 WIB langsung memenuhi halaman kantor.
Mereka membawa dan membentangkan puluhan poster berisi sindiran tajam khas warga setempat di selasar. Beberapa tulisan mencolok di antaranya "Penak Jaman Biyen Pak...!! Opo-opo Suwe.. Terusno Pak Aku Rapopo!!!", "Luwih Suwe Gawe Sertifikat Daripada Gawe Omah", serta "Pejabat Ganti = Aturan Ganti!!!". Keresahan mendalam terkait kelemahan sistem digital juga disuarakan lewat poster bertuliskan "Tinggal TTD Masih Lemot" dan "Berkas Jelas Neng Mejo Kok Muni Ora Ono!!".
Melihat kedatangan massa, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, bersama jajaran pejabat struktural langsung keluar menemui peserta aksi. Guna menjaga kondusivitas, Imam kemudian mengajak perwakilan massa untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi di dalam aula kantor.
Diwarnai Aksi Walk Out dari Aula
Ketegangan sempat mewarnai jalannya dialog di dalam aula. Situasi dinamis terjadi saat perwakilan Paguyuban Staf Notaris PPAT Sleman Veliandra, mempertanyakan kapasitas pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang hadir dalam forum tersebut.
Enggan terjebak dalam diskusi yang tidak efektif, Veliandra mengambil langkah tegas dengan melakukan walk out. Ia menyerahkan berkas rangkuman keluhan pelayanan langsung kepada Kepala Kantah, lalu bergegas keluar ruangan. Veli mendesak agar Kepala Kantah memberikan jawaban langsung di hadapan massa yang menunggu di halaman luar.
Pemandangan tak biasa di depan Kantor BPN Sleman hari ini. Sebuah karangan bunga besar bertuliskan "Turut Berduka Cita Atas Menurunnya Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman", jadi ajang selfie. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Merespons desakan tersebut, Imam Nawawi akhirnya menemui massa di halaman dan memberikan jawaban secara langsung. Imam berdalih adanya kendala teknis dan keterbatasan personel yang memicu terjadinya sumbatan pelayanan di beberapa lini krusial.
Pada evaluasi Loket 3 yang membidangi Koreksi Berkas (khususnya konversi, pecah waris, dan penghapusan hak) serta Surat Perintah Setor (SPS), Imam mengakui adanya pelambatan sistemik.
"Keterlambatan koreksi berkas disebabkan oleh volume berkas yang sangat besar, sedangkan jumlah petugas korektor terbatas. Kami menghimbau pengguna layanan untuk melakukan koreksi internal terlebih dahulu agar proses verifikasi oleh petugas bisa berjalan lebih cepat," ujar Imam Nawawi di hadapan massa.
Sementara untuk penerbitan SPS yang dinilai lama, hal itu terjadi karena adanya pengurangan satu orang petugas. Ke depan, BPN Sleman berjanji melakukan penambahan petugas untuk melakukan percepatan.
Imam juga meluruskan keluhan soal persyaratan berkas yang dinilai kerap berubah. Ia menegaskan aturan dasar tetap mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015, sedangkan layanan baru diatur dalam Peraturan Menteri terkait. Persyaratan tambahan di lapangan biasanya bersifat kasuistik, seperti masalah ahli waris di bawah umur atau perbuatan hukum anak di bawah umur.
Soroti Sinkronisasi Aplikasi Sentuh Tanahku
Masalah sinkronisasi digital menjadi sorotan tajam, yang selaras dengan protes massa lewat poster "Validasi SU Terlalu Lama, Terkait 10 Tenaga Bantuan dari Pemda Tidak Ada Hasilnya" serta sindiran "10 Tambahan SDM Val SU Boncos". Menjawab hal itu, Imam menjelaskan bahwa status "Selesai" pada aplikasi KKP dan Sentuh Tanahku otomatis langsung muncul begitu berkas selesai ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Kepala Kantor, Kasi, atau Kasubag.
"Luwih Suwe Gawe Sertifikat Daripada Gawe Omah." Pesan menohok ini jadi salah satu tuntutan ratusan staf notaris saat demo di BPN Sleman hari ini. Masa aksi merasa gemas dengan lambatnya proses berkas, janji manis sistem digital yang berstatus "Selesai" tapi fisik belum ada, hingga kepastian biaya lapangan. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
"Namun secara fisik, berkas tersebut masih memerlukan waktu proses untuk diserahkan ke Loket Pengambilan dan dicetak sertifikatnya sebelum bisa diambil. Saat ini loket hanya dijaga oleh dua orang petugas untuk melayani seluruh wilayah Sleman," urai Imam.
Meski begitu, Imam mengklaim proses validasi Surat Ukur (SU) yang sebelumnya dinilai lama kini sudah diperbaiki dan memiliki dua jalur layanan cepat. Untuk proses konversi dan pengukuran tanah, jumlah tim Panitia A juga telah ditambah dari dua menjadi tiga panitia untuk turun ke lapangan seminggu sekali.
Trik operasional petugas lapangan yang kerap dipertanyakan pun diluruskan oleh Imam. Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 Pasal 21 Ayat 2, biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi petugas lapangan atau Panitia A merupakan tanggung jawab pemohon selaku wajib bayar. Biaya ini bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak ada kuitansi resmi dari loket kantor.
Imam mengingatkan, ketatnya pemeriksaan oleh Panitia A dilakukan demi menghindari konsekuensi hukum pidana. Terlebih, di lapangan ditemukan kasus pemalsuan atau perubahan data pada fotokopi Letter C desa yang berbeda dengan aslinya. Sementara itu, keterlambatan penerbitan Surat Tugas Pengukuran dan Plotting disebabkan oleh migrasi sistem komputerisasi terintegrasi, di mana proses validasi harus diakses secara mandiri melalui akun Kasi Pengukuran dan tidak bisa dialihkan ke akun staf lain.
Kebijakan Kaveling dan Sertifikat Hilang
Mengenai pelaksanaan pengavelingan yang diprotes massa lewat poster "Mohon Kepastian Hukum Produk Tapak Kapling dan Siteplan, Kenapa Masih Dimintai Taman Komunal", BPN Sleman menegaskan hal itu harus memedomani Peraturan Bupati (Perbup) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengatur tata fisik lingkungan, bukan hak tanahnya. Untuk tanah yang sudah terlanjur diukur dan pecah tanpa izin kaveling atau perumahan, BPN mengambil kebijakan dengan tetap melakukan penataan fisik lapangan. Namun, jika terindikasi sebagai kawasan perumahan, pemohon diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu melalui dinas terkait (DPUPKP).
BPN Sleman juga mengevaluasi pelayanan sertifikat hilang yang dikeluhkan melalui poster "Sertifikat Hilang: Jadwal Pengambilan Sumpah yang Lama, Pemberitahuan Jadwal Sumpah Selalu Mendadak". Saat ini, jadwal pengambilan sumpah dilaksanakan rutin setiap hari Kamis. Masukan mengenai pemberitahuan yang mendadak akan dievaluasi, dan ke depan informasi akan diupayakan lebih cepat melalui koordinasi grup WhatsApp. Perubahan jadwal Kamis hanya terjadi jika ada agenda kedinasan mendesak atau rapat kementerian.
Sebagai langkah nyata mengurai tumpukan berkas, BPN Sleman saat ini menerapkan kebijakan lembur pada hari Sabtu-Minggu serta memperpanjang jam kerja hingga sore atau malam hari pada hari kerja biasa.
"Seluruh kritik, saran, dan masukan dari para pengguna layanan, baik mitra maupun masyarakat, kami jadikan sebagai energi dan bahan evaluasi utama bagi internal BPN untuk terus melakukan perbaikan kualitas pelayanan ke depan," pungkas Imam.
Isu Liar Pungli Mendadak Redam
Menariknya, meski dalam desas-desus yang beredar sebelum aksi sempat mencuat keluhan tajam mengenai indikasi pungutan liar (pungli), situasi di lapangan justru berbalik 180 derajat. Sepanjang orasi berlangsung hingga lembar tuntutan diserahkan, tidak ada satu pun perwakilan massa yang berani menyuarakan atau menyebutkan persoalan pungli tersebut secara langsung di hadapan pejabat BPN.
Secara khusus Veli bahkan menyampaikan sejak awal pihaknya tidak menyinggung soal adanya pungli ini. Mereka sepenuhnya mengunci fokus tuntutan pada perbaikan sistem birokrasi dan kepastian waktu pelayanan. Setelah mendengar penjelasan langsung dan komitmen percepatan dari Kepala Kantah Sleman, massa akhirnya melipat kembali poster mereka dan membubarkan diri dengan tertib menjelang adzan Dzuhur tiba. (*)
