KETIK, MALANG – Sejumlah ruas jalan di Kota Malang tampak dipasangi rumble strip atau pita penggaduh. Diketahui, rambu itu dipasang oleh Satlantas Polresta Malang Kota bersama Dishub Kota Malang untuk mencegah aksi balapan liar yang masih kerap terjadi dan meresahkan masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan, pemasangan rumble strip dilakukan sebagai alat pengendali kecepatan kendaraan. Sekaligus, juga sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi balapan liar.
"Rumble strip ini berfungsi sebagai alat pengendali kecepatan. Dengan tujuan untuk membatasi laju kendaraan yang melintas sekaligus mencegah potensi balapan liar," jelasnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Dirinya mengungkapkan, pemasangan rumble strip sudah dilakukan sejak Sabtu, 25 April 2026 dini hari. Tentunya, berkolaborasi dengan stakeholder terkait seperti Dishub maupun Dinas PUPRPKP Kota Malang.
Terdapat empat titik pemasangan rumble strip, yakni dua titik di Jalan Veteran dan dua titik lainnya di sekitar Jalan Ciliwung serta Jalan Letjen S Parman. Sebagai informasi, ruas jalan tersebut termasuk lokasi rawan balapan liar khususnya saat malam maupun dini hari.
Dengan terpasangnya rumble strip, diharapkan dapat menghambat laju kendaraan. Sekaligus, agar pelaku balap liar tidak lagi leluasa memacu dengan kecepatan tinggi.
"Dengan adanya rumble strip atau pita penggaduh, tentu akan menggangu jika digunakan untuk balap liar. Setidaknya, aktivitas ilegal itu bisa tereduksi," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, ternyata pemasangan rumble strip membawa dampak positif. Untuk di Jalan Ciliwung, hampir tidak ada lagi aktivitas balapan liar.
"Tetapi di Jalan Veteran dan Soehat, beberapa kali masih kami temukan. Karena memang lokasi itu sudah lama menjadi arena balap liar dan kami terus berupaya mencegahnya," terangnya.
AKP Rio juga menambahkan, bahwa ke depannya bersama stakeholder terkait akan melakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penambahan rumble strip di titik-titik ruas jalan lain. Khusus untuk ruas Jalan Soekarno-Hatta (Soehat), akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena status jalan merupakan jalan provinsi.
"Disamping pemasangan rambu pita penggaduh ini, peran masyarakat sangatlah penting terutama dalam upaya pencegahan. Karena mereka yang terdampak langsung dengan balap liar," pungkasnya. (*)
