KSOP Kelas IV Panarukan dan Kejari Situbondo MoU dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

12 Agustus 2026 18:36 12 Agt 2026 18:36

Heru Hartanto, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail KSOP Kelas IV Panarukan dan Kejari Situbondo MoU dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kepala KSOP Kelas IV Panarukan Herland Aprilyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frenda AH menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu 12 Agustus 2026. (Foto: Heru Hartanto/ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Panarukan dengan Kejaksaan Negeri Situbondo dalam bidang penanganan permasalahan hukum, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara berlangsung Khidmat, 12 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor KSOP Kelas IV Panarukan, Herland Aprilyanto, S.H., M.M., beserta jajaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frenda AH, S.H., M.H, beserta para Kepala Seksi dan jajarannya.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen antara KSOP Kelas IV Panarukan dan Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memperkuat koordinasi serta memberikan dukungan dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kantor KSOP Kelas IV Panarukan, Herland Aprilyanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah penting dan strategis bagi KSOP Kelas IV Panarukan.

“Keberadaan Kejaksaan Negeri, khususnya melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam memberikan bantuan, pelayanan, serta pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Kantor KSOP Kelas IV Panarukan, Herland Aprilyanto.

Lebih lanjut, Antok panggilan akrab Herland Aprilyanto menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat menjadi landasan dalam membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif antara kedua institusi.

“Kejaksaan Negeri Situbondo diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator, mediator, maupun pemberi pendampingan dan bantuan hukum, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, apabila KSOP Kelas IV Panarukan menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pengelolaan kepentingan negara,” tutur Antok.

Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo ini, lanjut Antok, juga diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum secara preventif maupun represif, termasuk dalam memberikan pertimbangan dan pendapat hukum apabila diperlukan.

“Baedasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan berperan dalam hal penyelamatan, pemulihan dan perlindungan Keuangan/Kekayaan Negara sementara di bidang Tata Usaha Negara kejaksaan berperan dalam penegakan kewibawaan pemerintah,” terang Antok.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frenda AH, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, maka dalam bidang perdata dan TUN tersebut bisa memberikan bantuan pemberian Penegakan Hukum, oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara.

“Untuk mewakili Pihak Kesatu dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Kejari bisa memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia, dan kerja sama lainnya,” jelas Frenda AH, dalam sambutannya.

Lebih lanjut Kajari Situbondo mengatakan, dengan adanya penandatangan nota kesepakatan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Panarukan Situbondo dengan Kejaksaan Negeri Situbondo tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ini, Kejari Situbondo berharap menjadi dasar bagi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Panarukan dalam permohonan dan Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian layanan hukum.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan menjadi awal dari terbangunnya hubungan kelembagaan yang semakin erat antara KSOP Kelas IV Panarukan dan Kejaksaan Negeri Situbondo. Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung dengan tertib dan lancar,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frenda AH. (*)

Tombol Google News

Tags:

KSOP Kelas IV Panarukan Dan Kejari Situbondo Mou Dalam Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Berita Situbondo info situbondo Ksop Panarukan Kejari Situbondo Herland Aprilyanto Frenda Ah Jaksa Pengacara Negara Hukum Perdata Tata Usaha Negara Perjanjian Kerja Sama Pendampingan Hukum Bantuan Hukum situbondo Panarukan