Kejari Situbondo Berikan Penerangan Hukum, Ingatkan Kades soal Gratifikasi

20 Oktober 2026 21:36 20 Okt 2026 21:36

Heru Hartanto, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kejari Situbondo Berikan Penerangan Hukum, Ingatkan Kades soal Gratifikasi

Tim Kejari Situbondo foto bersama dengan peserta usai memberikan penyuluhan hukum, Selasa, 20 Oktober 2026. (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melalui Seksi Intelijen mengingatkan aparatur pemerintah desa mengenai pentingnya mencegah tindak pidana korupsi dan mengendalikan gratifikasi.

Kepala desa diminta memahami batasan hukum serta menolak atau melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema “Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi” yang digelar di Kantor Kecamatan Asembagus, Selasa, 20 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari kepala desa di wilayah Kecamatan Asembagus, Arjasa, Jangkar, dan Banyuputih.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen Kejari Situbondo Fachrizal, S.H., serta Sekretaris Kecamatan Asembagus Erwan Darmawan.

Dalam pemaparannya, Fachrizal menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui pendekatan preventif.

Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan peran aktif aparatur pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi sekaligus menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia menjelaskan, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya dapat menjadi tindak pidana suap.

Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi independensi dan objektivitas aparatur dalam menjalankan tugas.

"Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya dapat menjadi tindak pidana suap serta berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas," terang Fachrizal.

Fachrizal juga menjelaskan kewajiban menolak atau melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaporan dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pemahaman tersebut dinilai penting bagi aparatur desa, terutama dalam menjalankan kewenangan terkait pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Para peserta mendapat kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejari Situbondo berharap aparatur pemerintah desa semakin memahami ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Situbondo berikan Penerangan Hukum Tentang Pencegahan Korupsi Dan Gratifikasi Pencegahan korupsi Pengendalian Gratifikasi Pemerintahan Desa Berita Situbondo info situbondo