KETIK, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian tata ruang sekaligus mempermudah proses perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Nusa Tenggara, Selasa (29/9/2026) di Jakarta.
Penyusunan RDTR Kabupaten Bondowoso tersebut mendapat pendanaan melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Direktif Presiden Tahun Anggaran 2026 melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui penandatanganan Pakta Integritas itu, Pemkab Bondowoso berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan penyusunan RDTR hingga ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Tak berhenti pada penetapan regulasi, RDTR tersebut juga ditargetkan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian tata ruang sekaligus mendukung kemudahan proses perizinan berusaha.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengatakan, Pakta Integritas menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk memastikan penyusunan RDTR berjalan sesuai target dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menyelesaikan penyusunan RDTR ini sampai tuntas, tidak hanya sebatas dokumen, tetapi hingga ditetapkan melalui Perkada dan terintegrasi dengan sistem OSS. Ini penting untuk memberikan kepastian tata ruang sekaligus mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh layanan perizinan,” ujar Abdul Hamid Wahid.
Menurutnya, RDTR memiliki peran penting dalam memberikan arah yang lebih jelas terhadap pemanfaatan ruang di Kabupaten Bondowoso. Kepastian tersebut juga diperlukan dalam mendukung pengembangan wilayah dan kegiatan investasi dengan tetap mengacu pada ketentuan tata ruang.
“Kami ingin tata ruang di Bondowoso semakin jelas, terarah, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Dengan RDTR yang terintegrasi dengan OSS, proses perizinan diharapkan menjadi lebih sederhana, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun dunia usaha,” katanya.
Abdul Hamid menegaskan, Pemkab Bondowoso akan mengawal proses penyusunan RDTR hingga seluruh tahapan yang dipersyaratkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Ia menekankan, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen RDTR, tetapi juga dari implementasinya dalam pelayanan publik.
“Yang paling penting adalah bagaimana program ini benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, kami akan mengawal prosesnya sampai selesai,” pungkasnya.
Dengan demikian, penyusunan RDTR Bondowoso diarahkan tidak berhenti pada produk perencanaan, tetapi berlanjut hingga menjadi regulasi daerah dan terintegrasi dengan OSS. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pelayanan perizinan yang lebih terintegrasi di Kabupaten Bondowoso. (*)
