KETIK, LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang menjadi objek pajak daerah. Salah satu sumber penerimaan itu berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Lebak, Nopia Nurfitri, mengatakan pemungutan Pajak MBLB dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan dan pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan hasil pengambilan.
"Di Kabupaten Lebak, penarikan pajak dari aktivitas pertambangan yang menjadi kewenangan daerah terutama dilakukan melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Pajak MBLB," kata Nopia kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Wajib pajak wajib menyampaikan laporan jumlah produksi setiap bulan. Data tersebut menjadi dasar verifikasi, penghitungan, dan penetapan besaran pajak yang harus dibayar sesuai batas waktu yang ditetapkan.
"Terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban, kami lakukan monitoring dan tindak lanjut berupa pemberitahuan maupun penagihan, termasuk sanksi administratif apabila memenuhi ketentuan," ujarnya.
Objek Pajak MBLB yang dipungut meliputi andesit, batu kapur, batu permata, bentonit, dolomit, pasir kuarsa, pasir pasang, pasir urug, tanah liat, tanah urug, trass, dan zeolit.
Pendataan dilakukan dengan mengumpulkan identitas wajib pajak, lokasi kegiatan, dan jenis mineral yang diambil untuk penerbitan NPWPD. Selain data administrasi, Bapenda juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi sebenarnya.
Besaran pajak dihitung berdasarkan nilai jual hasil pengambilan dikalikan tarif perda maksimal 20 persen sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Terdapat pula opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dari pajak terutang yang dipungut bersamaan.
Nopia mengakui pengawasan dan penagihan Pajak MBLB belum sepenuhnya digital. "Belum dilakukan pengawasan dan penagihan berbasis digital untuk objek pajak MBLB," katanya.
Luas wilayah, lokasi tambang yang tersebar dan sulit dijangkau, perubahan volume produksi, serta keterbatasan koordinasi data antarinstansi menjadi kendala utama.
Terkait dugaan tambang ilegal, Nopia menegaskan Bapenda tidak berwenang tunggal menentukan status ilegalitas. "Persoalan perizinan pertambangan merupakan kewenangan sektor terkait," katanya.
Bapenda fokus memastikan kegiatan objek pajak teridentifikasi dan kewajibannya tercatat. Apabila ditemukan aktivitas diduga belum berizin, informasi itu akan diverifikasi dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang serta aparat penegak hukum. (*)
