KETIK, BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat kepolisian bertindak cepat dalam menangani kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, pelaku harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus yang menimpa perempuan berinisial YTR itu belakangan menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka serius yang dideritanya.
“TH (terduga pelaku) harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan," katanya.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata Abdullah kepada Parlementaria di Jakarta, Senin 22 Juni 2026.
Selain menindak pelaku, Abdullah juga mendorong kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. Menurutnya, berbagai pengakuan yang muncul setelah kasus ini perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang komprehensif.
“Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.
Abdullah juga menyoroti indikasi praktik coercive control atau kontrol koersif yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan dalam hubungan.
Pola tersebut, kata dia, dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kemampuan untuk menentukan pilihan dan mengendalikan kehidupannya sendiri.
Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tanda hubungan yang mengarah pada kekerasan.
Peran keluarga dinilai sangat penting dalam mendeteksi gejala tersebut sejak dini dan memberikan dukungan kepada korban.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis," katanya.
"Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak ada lagi korban yang kehilangan kebebasan dan masa depannya akibat kekerasan dalam hubungan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, YTR (29) mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun. Korban alami sejumlah luka diantaranya gigi rontok bagian atas, bibir sumbing hingga tidak bisa melihat.
Saat ini terduga pelaku yang diketahui bernama Taufik Hidayat atau TH ini sedang dalam pengejaran polisi. (*)
Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung, Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku
23 Juni 2026 10:35 23 Jun 2026 10:35
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah minta polisi segera tangkap terduga pelaku penyekapan di Bandung. (Foto: dpr.goid Sari/Alma)
Tags:
Penyiksaan Perempuan Bandung DPR RI komisi IIIBaca Juga:
Puan Maharani Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak Pembalut, Ini PertimbangannyaBaca Juga:
Penguatan Kemitraan Strategis, FTIK UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Sukses Gelar Acara 'Ngopi' Demi Pendidikan Berkualitas, ini Pesan Endro HermonoBaca Juga:
DPR RI Minta Proses Hukum Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal TransparanBaca Juga:
MKD DPR RI Perkuat Pengawasan Digital, Imron Amin: Kritik Masyarakat Bukan Pelanggaran EtikBaca Juga:
673 Siswa di Aceh Tenggara Terima Beasiswa PIP Aspirasi Muslim AyubBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
6 November 2026 14:56
Mengenal Abdul El Sayed, Dokter Muslim yang Terpilih Jadi Senator AS
6 November 2026 14:23
Kabar Gembira! Pemerintah Akan Buka Seleksi CPNS Pada November Ini
6 November 2026 13:56
Prabowo Minta Kawasan Monas Direvitalisasi, Bakal Dibangun Museum Agung Nasional
6 November 2026 10:16
Irjen Slamet Uliandi Diduga Beri Izin Irjen Ahrie Sonta Hapus Hasil File Sadapan Presiden Prabowo
6 November 2026 09:51
Irjen Slamet Uliandi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan karena Stroke
