Kades di Cilacap Bantah Dugaan Pencurian Pohon, Tolak Ganti Rugi dalam Jumlah Besar

9 Juni 2026 15:56 9 Jun 2026 15:56

Nani Ekowati, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kades di Cilacap Bantah Dugaan Pencurian Pohon, Tolak Ganti Rugi dalam Jumlah Besar

Penebangan pohon oleh Kepala Desa (SJ) menimbulkan konflik, hingga berujung pelaporan ke Polisi. (Foto: Nani Eko/Ketik.com)

KETIK, CILACAP – Konflik yang melibatkan Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap dengan salah satu warganya, Kasirun masih berlanjut.

Buntut permasalahan yang berlangsung sejak tahun 2024, Kades di Cilacap, SJ dilaporkan oleh Kuasa Hukum dari Kasirun, Rabun Edi Ismanto ke Polresta Cilacap.

Permasalahan ini dipicu aksi Kepala Desa SJ menebang pohon milik Kasirun yang ditanam puluhan tahun di tanah miliknya. Sementara menurut SJ tanah tersebut adalah milih pemerintah desa.

Menurut pengacara Edi Ismanto, Kades SJ telah diingatkan oleh Kasirun bahwa tanah dan pohon tersebut adalah miliknya dan tidak mungkin Kasirun menanam pohon di tanah yang bukan miliknya.

Tindakan SJ dianggap merugikan Kasirun sehingga dia menggandeng kuasa hukum untuk melaporkan tindakan SJ ke Polresta Cilacap dengan dugaan SJ telah mencuri pohon Kasirun dan menuntut ganti rugi.

Kepemilikan tanah yang diakui oleh Kasirun telah mendapat pengakuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap setelah dilakukan pengukuran ulang.

Sebelumnya telah dilakukan beberapa kali mediasi yang difasilitasi Camat Maos didampingi Forkopimcam, tetapi hasilnya belum ada titik temu yang memuaskan kedua belah pihak.

Kepada Desa Maos Kidul (SJ) mengungkapkan, pada tahun 2023 ada kunjungan kerja DPRD Cilacap Komisi A. Anggota dewan tersebut mengatakan bahwa aset desa harus diselamatkan baik tanah darat, sawah dan jalan harus bersertifikat.

Atas anjuran tersebut sebagai Kepala Desa SJ melibatkan perangkat desa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan warga sekitar melakukan penertiban.

Pada waktu itu, SJ di beri satu lembar fotokopi sertifikat oleh Kasirun, kemudian sertifikat tersebut digunakan untuk pengajuan pengukuran.

Pada saat pengukuran Kasirun juga ada di lokasi, sebagai saksinya ada Roni selaku tokoh masyarakat dimintani tolong oleh Kasirun.

Usai pengukuran yang dilaksanakan pihak desa, SJ mengatakan kepada Kasirun bahwa pohon tersebut akan ditebang dan hasilnya akan dibagi dua.

Ada beberapa alasan yang mendasari penebangan pohon tersebut antara lain ada laporan dari warga di dekat pohon tersebut bahwa posisi pohon sudah miring dikhawatirkan pohon akan tumbang dan bisa menimpa rumah warga.

Atas izin dari Kasirun maka Kades SJ melakukan penebangan. Jumlah pohon yang ditebang ada 3 pohon jenisnya 2 pohon Mahoni dan 1 pohon Ketapang.

"Bilamana pihak Kasirun menyebut jumlah pohon yang ditebang 50 atau 60 ya silahkan saja, buktinya kan masih ada dari sisa ponggol-ponggol yang ada di lokasi atau bisa juga dikonfirmasi ke tukang tebangnya," terang SJ.

Setelah dilakukan penebangan, timbul permasalahan. Kasirun melapor ke BPN Cilacap meminta dilakukan pengukuran ulang dan BPN menawarkan akta perdamaian.

Dalam akta perdamaian, pihak BPN Cilacap mengusulkan Musyawarah. SJ menegaskan hasil penjualan 3 pohon yang ditebang sebesar Rp7 juta.

Sesuai kesepakatan diawal hasil penjualan pohon akan dibagi dua antara Kasirun dengan pihak desa. SJ juga melaporkan hasil penjualan pohon tersebut ke Kecamatan. 

Atas permasalahan yang muncul, Camat Maos memfasilitasi dan mengundang kedua belah pihak. Sempat dua kali Kasirun tidak hadir. Hingga pada hari ketiga mediasi tetap tidak ada titik temu. Pasalnya pihak Kasirun menuntut ganti rugi sebanyak Rp 500 juta.

"Tentunya kami keberatan dengan nominal yang sangat besar, ya monggo silahkan nanti penyelidikan yang bisa membuktikan. Saat ini uang hasil penjualan pohon sebanyak Rp7 juta dipegang oleh bendahara desa," ucap SJ.

Dengan munculnya konflik penebangan pohon yang berlarut-larut SJ merasa terganggu.

Pihak Kasirun telah menunjuk pengacara dan mengambil langkah hukum, demikian juga dengan SJ, ia juga akan menunjuk kuasa hukum. 

"Saya tidak tinggal diam atas tuduhan kepada saya tentang tindakan pencurian, apa yang dicuri. Saya juga akan mengajukan kuasa hukum saya, karena saya tidak mau memenuhi tuntutan mereka kepada saya untuk mengganti rugi uang sejumlah Rp 500 juta, itu uang darimana, " pungkas SJ.

Diketahui, proses terjadinya penebangan pohon SJ mendapat laporan dari warga dan sudah ada pernyataan kurang lebih ada 10 warga yang merasa khawatir dengan posisi pohon tersebut condong ke rumah warga. 

"Saat penebangan pohon Pak Kasirun ada di lokasi, termasuk ada BPD, tokoh masyarakat hingga perangkat desa, semua itu ada pernyataan secara tertulis, saya bisa membuktikannya," ucapnya.

"Intinya saya tidak akan memenuhi keinginan dari Kasirun untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta, uang dari mana sedang hasil penjualan pohon saja laku Rp 7 juta," tandas SJ. (*)

Tombol Google News

Tags:

BERITA CILACAP Kades Cilacap