Juru Masak SPPG di Sawahan Surabaya Diduga Nekat Gelapkan Minyak Goreng Bekas

25 September 2026 19:38 25 Sep 2026 19:38

Fitra Herdian, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Juru Masak SPPG di Sawahan Surabaya Diduga Nekat Gelapkan Minyak Goreng Bekas

Juru masak SPPG diduga melakukan penggelapan minyak goreng mentah. (Foto: Tangkap layar Instagram Polsek Sawahan)

KETIK, SURABAYA – Seorang chef atau juru masak dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah Pakis, Sawahan, Surabaya diduga nekat menggelapkan minyak goreng bekas.

Ulahnya itu akhirnya harus berurusan dengan polisi. Aksinya itu terbongkar setelah pengelola SPPG mencurigai minyak goreng bekas yang disimpan dalam jeriken kerap hilang.

Berdasarkan kecurigaan, pihak pengelola SPPG lantas melaporkannya kepada Polsek Sawahan, Surabaya untuk melakukan penyelidikan. Mendapatkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan, salah satunya dari kamera pengawas atau CCTV.

Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono mengatakan, berdasarkan rekaman dari CCTV. Polisi menemukan aktivitas seorang karyawan berinisial HW (32) mengambil jeriken berisi minyak bekas dari area SPPG. HW, lantas membawa keluar dan menyerahkannya kepada pihak lain.

"Gambarnya, hari, tanggal, jamnya jelas bahwa salah satu karyawannya melakukan pengambilan (minyak bekas)," kata Muljono, Jumat, 25 September 2026.

Setelah dilakukan penelusuran, salah satunya lewat CCTV diketahui karyawan yang nekat diduga melakukan penggelapan merupakan juru masak. Polisi menduga aksi penggelapan dilakukan berulang kali.

Dari penyelidikan, pelaku melakukan aksinya tiga kali, yaitu pada 11, 16 dan 18 September 2026. Dalam setiap aksinya, minyak goreng bekas dikemas dan dikeluarkan dari area SPPG sebelum kemudian dijual kepada orang lain.

Berdasarkan laporan polisi, total minyak goreng yang diduga digelapkan oleh juru masak SPPG itu sebanyak delapan jeriken dimana satu jeriken berkapasitas sekitar 18 liter. Dengan demikian, total minyak yang dibawa keluar mencapai sekitar 144 liter.

Polisi menyebut, minyak goreng bekas itu memiliki nilai jual sekitar Rp150 ribu per jeriken. Dari penjualan, pelaku disebut memperoleh keuntungan hingga Rp1,2 juta.

“Kalau alasannya untuk ekonomi. Jadi kami juga akan mengembangkan, mungkin barangkali ada yang lain. Berikut kami masih pendalaman terkait proses melihat dari CCTV tersebut,” ujar Muljono.

Kasus ini terungkap setelah pimpinan SPPG melaporkan dugaan kehilangan minyak bekas kepada polisi. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/368/IX/2026/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 21 September 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polsek Sawahan Penggelapan Minyak Surabaya SPPG Sppg Sawahan