Dua Relawan SPPG di Tuban Dipecat Tanpa Alasan, Protes Tak Pernah Terima Kartu BPJS-TK

13 Oktober 2026 17:34 13 Okt 2026 17:34

Ahmad Istihar, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dua Relawan SPPG di Tuban Dipecat Tanpa Alasan, Protes Tak Pernah Terima Kartu BPJS-TK

Warsiti, relawan bagian pencucian ompreng di SPPG Kedungombo 2, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mengaku dirumahkan setelah delapan bulan bekerja. Ia juga menyoroti tidak adanya kartu BPJS Ketenagakerjaan dan pemeriksaan kesehatan selama bekerja, Selasa, 13 Oktober 2026. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Dua relawan bagian pencucian ompreng di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedungombo 2, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mengaku dirumahkan setelah delapan bulan bekerja.

Keduanya juga protes tidak adanya kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan pemeriksaan kesehatan selama bekerja di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Kedua relawan tersebut adalah Warsiti (49), warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, dan rekannya, Tarsinah.

Keduanya bertugas di bagian pencucian ompreng pada dapur SPPG Kedungombo 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Insan Cendekia Tuban.

Warsiti mengaku dirumahkan pada 4 Oktober 2026 tanpa penjelasan terperinci mengenai alasan pemberhentiannya.

Dari total 12 orang yang bertugas di bagian pencucian ompreng, hanya dua orang yang dirumahkan.

"Dari 12 orang bagian pencucian, yang dirumahkan dua orang tanpa alasan," ujar Warsiti, Selasa, 13 Oktober 2026.

Selain mempersoalkan alasan pemberhentian, Warsiti mengungkapkan bahwa selama delapan bulan bekerja, dirinya tidak pernah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menyebut tidak pernah ada pemeriksaan kesehatan atau medical check-up bagi relawan dapur yang bersentuhan langsung dengan peralatan makan program MBG.

"Cek kesehatan untuk relawan dapur tidak pernah dilaksanakan oleh SPPG," ungkapnya.

Warsiti menjelaskan, selama bekerja dirinya menjalani jam kerja pukul 12.00 hingga 18.00 WIB setiap hari.

Upah yang diterimanya sebesar Rp1,2 juta untuk setiap periode 10 hari kerja.

Meski mengaku tidak ingin kembali bekerja di dapur SPPG, Warsiti menyayangkan pemberhentian yang dinilainya tidak transparan.

Setelah tidak lagi bekerja, ia memilih merintis usaha mandiri dengan berjualan makanan dan minuman atau kuliner khas Tuban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Hingga berita ini ditulis, Ketik.com masih berupaya menghubungi Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Tuban, Aulia Rizqi, pengelola SPPG Kedungombo 2, serta Yayasan Insan Cendekia Tuban untuk memperoleh klarifikasi mengenai alasan perumahan dua relawan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan personel dapur.

Sebagai informasi, kasus tersebut turut menyoroti aspek perlindungan ketenagakerjaan bagi personel dapur program MBG.

Status sebagai relawan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya hubungan kerja apabila dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur perlindungan pekerja, termasuk ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Di sisi lain, pemenuhan standar kesehatan personel dapur juga menjadi bagian penting dalam menjaga higienitas dan keamanan pangan pada program MBG.

Pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan personel yang menangani makanan memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sppg Kedungombo 2 Korwil Tuban Relawan Dapur Pekerja Sppg Warsiti Tuban Relawan Dapur Mbg Yayasan Insan Cendekia Program Makanan Bergizi BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan Pekerja Pemutusan Hubungan Kerja Kabupaten Tuban berita tuban info tuban