KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek, melalui Badan Musyawarah (Banmus) menggelar rapat kerja agenda kegiatan dewan pada Juni mendatang.
Salah satu agenda pentingnya adalah terkait penyelesaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat kerja tersebut diselenggarakan di Ruang Banmus DPRD setempat, Jumat 29 Mei 2026.
Selain menjadwalkan penyelesaian lima Raperda, Banmus juga mengagendakan beberapa kegiatan, di antaranya pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2025.
"Kemudian juga ada kegiatan lain, seperti kunjungan kerja ke luar daerah dan dapam daerah," kata Subadianto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.
Badi menjelaskan, pihkanya telah melakukan klarifikasi kepada para pendamping Panitia Khusus (Pansus) untuk memastikan progres dari masing-masing Raperda.
"Dari hasil klarifikasi tersebut ternyata masih ada lima Raperda yang belum terselesaikan," tuturnya.
Pertama, Pansus 1 dari 2 Raperda yang diamanatkan baru selesai satu. Kedua, Pansus 2 dari dari 2 Raperda yang dibahas baru selesai 1.
"Sedangkan Pansus 3 dari 3 Raperda yang dibahas semuanya belum terselesaikan. Nah, kami sepakat untik segera di-follow up agar bisa segera melahirkan payung hukum," ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) itu berharap agar Pansus 3 segera menyelesaikannya dan diberi waktu Juni hingga Agustus. "Jadi maksimal pada Agustus nanti harus sudah kelar," ungkapnya.
Tak kalah penting agenda pada Juni mendatang adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada akhir Juni hingga Juli mendatang.
"Intinya, kami ingin agar semua kegiatan di DPRD bisa terjadwal dengan baik dan bisa menjadi tolak ukur dari tiga fungsi dewan," pungkas orang nomor satu PKS Trenggalek (*)
