KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memastikan bahwa sistem pengelolaan limbah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang dijaga dengan ketat. Hal tersebut untuk menghindari masuknya limbah bahan berbahaya beracun (B3) ke dalam TPA.
Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro menjelaskan upaya tersebut sebagai tindak lanjut dari beredarnya informasi temuan limbah yang diduga B3.
"Kalau kami dapat dari info teman-teman di sana, itu ditemukannya di lokasi gudang pemulung yang berada di luar area TPA," ujarnya, Jumat 8 Mei 2025.
DLH Kota Malang telah memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) agar patuh terhadap regulasi pengelolaan limbah B3. Terlebih berdasarkan regulasi, pengelolaan limbah medis menjadi syarat wajib dalam perizinan operasional.
"Kami terus mengimbau seluruh fasyankes untuk tertib dalam pengelolaan limbah medis. Jadi kalau tidak punya TPS B3, mereka tidak akan terbit izin operasionalnya. Kemudian harus punya kontrak dengan transporter limbah medis untuk diangkut dan dikelola di tempat pengolahan limbah medis," tegasnya.
Menurutnya limbah medis yang tidak dikelola dengan benar, dapat menimbulkan potensi pencemaran lingkungan. Kendati demikian, saat ini tidak ada temuan limbah medis dan B3 yang masuk ke dalam TPA Supit Urang.
"Kalau berdasarkan regulasi, limbah medis itu wajib dikelola secara mandiri dari si penghasil limbah B3 itu. Menurut kami itu sampai sekarang berjalan efektif," tambahnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini Kantor DLH Kota Malang memiliki TPS B3 yang digunakan untuk menampung limbah dari kegiatan internal. Mulai dari limbah baterai bekas, lampu neon, maupun aki kendaraan yang beroperasi.
"Jadi harapannya semua pihak, bahkan kami sendiri pun wajib tertib dan patuh terhadap aturan yang ada," sebutnya.(*)
DLH Kota Malang Jaga Ketat Sistem Pengelolaan Limbah di TPA Supit Urang
9 Mei 2025 10:39 9 Mei 2025 10:39
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi pengelolaan sampah di TPA Supit Urang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
TPA Supit Urang Kota Malang Limbah B3 Limbah Medis DLH Kota MalangBaca Juga:
Curi Motor Mahasiswa, Warga Bumiayu Malang Diciduk PolisiBaca Juga:
Universitas Ma Chung Siap Terjunkan Mahasiswa Bantu Layanan Kesehatan di Kota MalangBaca Juga:
Pemkot Malang Gandeng UB, Unisma dan Ma Chung untuk Pembangunan Berbasis Kajian IlmiahBaca Juga:
Kota Malang Catat Deflasi 0,20 Persen pada Juli 2026, Dipicu Penurunan Harga PanganBaca Juga:
Sambut Hari Kemerdekaan, Grand Mercure Malang Mirama Gelar Olimpiade Agustusan 2026 bersama Seluruh Karyawan dan Manajemen HotelBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
5 Agustus 2026 19:00
Gandeng PT Petrokimia Gresik, Mahasiswa FBiPK UB Dapat Pembekalan Efektivitas Sistem Rantai Pasok
5 Agustus 2026 16:11
Gelar Forum Cangkrukan Ekonomi Pancasila, PWNU Jatim Dorong Insentif Pajak untuk UMKM
5 Agustus 2026 15:30
5.000 Desa di Jatim Rawan Bencana, Kepala BNPB Minta Kepala Daerah Perkuat Mitigasi
5 Agustus 2026 15:27
10 Hektare Lahan Gunung Bromo Terbakar, BNPB Segera Turunkan Helikopter Water Bombing
5 Agustus 2026 12:05
Kota Malang Catat Deflasi 0,20 Persen pada Juli 2026, Dipicu Penurunan Harga Pangan
