Dirawat atau Dirampas Kebebasannya? Desak Perubahan Sistem Rehabilitasi Mental di Indonesia

18 Oktober 2026 17:09 18 Okt 2026 17:09

Jihan Zahiroh R., Fiqih Arfani

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dirawat atau Dirampas Kebebasannya? Desak Perubahan Sistem Rehabilitasi Mental di Indonesia

Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) bersama Departemen Psikologi FISIP Universitas Brawijaya menggelar Seminar Nasional tentang deinstitusionalisasi dan penghentian kekerasan di institusi rehabilitasi mental di Gedung Samantha Krida, Malang, Senin, 19 Oktober 2026. (Foto: Dok. PJS)

KETIK, SURABAYA – Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) mendorong perubahan mendasar dalam sistem rehabilitasi mental di Indonesia agar penyandang disabilitas psikososial dapat hidup aman, bermartabat, dan menentukan pilihan hidupnya sendiri. Perawatan tidak seharusnya menjadi alasan untuk merampas kebebasan maupun membenarkan tindakan kekerasan.

Seruan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional “Deinstitusionalisasi dan Penghentian Kekerasan di Institusi Rehabilitasi Mental di Indonesia” yang digelar PJS bersama Departemen Psikologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya, di Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya, Malang, Senin, 19 Oktober 2026.


Perwakilan Tim Advokasi PJS, Salwa Paramitha menyampaikan kegiatan ini bertujuan tentang pentingnya perubahan sistem rehabilitasi mental di Indonesia.

“Perawatan tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan pengurungan, pemasungan, pengekangan, pengobatan paksa, maupun kekerasan,” ujarnya pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Selama ini, panti rehabilitasi dan institusi perawatan jiwa kerap dipahami sebagai tempat untuk merawat dan melindungi penyandang disabilitas psikososial. Namun, penempatan tanpa persetujuan, pembatasan gerak, hingga hilangnya kendali atas keputusan hidup dapat membuat institusi menjadi tempat yang justru merampas kebebasan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan institusionalisasi, yakni kondisi ketika seseorang tinggal di lembaga yang mengatur berbagai aspek kehidupannya dan memisahkannya dari keluarga, komunitas, serta masyarakat. Masalahnya bukan semata-mata keberadaan bangunan panti, melainkan sistem yang membuat seseorang kehilangan kendali atas keputusan sehari-hari, kebebasan, privasi, dan pilihan hidupnya.

Sebagai alternatif, deinstitusionalisasi mendorong perubahan dari sistem yang bergantung pada penempatan di institusi menuju dukungan yang memungkinkan penyandang disabilitas psikososial hidup di tengah masyarakat.

“Dukungan harus tersedia di komunitas agar seseorang tidak dipaksa tinggal di panti hanya karena tidak ada pilihan lain,” ucap Salwa.

Perubahan tersebut, kata dia, bukan sekadar memindahkan seseorang dari satu institusi ke institusi lain. Dukungan perlu mencakup pilihan tempat tinggal, layanan kesehatan, bantuan sosial, pendampingan, serta akses pendidikan dan pekerjaan. Dengan tersedianya dukungan tersebut, penyandang disabilitas psikososial memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan sesuai kehendak dan pilihannya sendiri.

Persoalan di institusi rehabilitasi mental juga mencakup pengurungan sewenang-wenang, pemasungan, pengekangan, pengobatan paksa, kekerasan fisik dan seksual, serta kondisi hidup yang tidak layak.

Karena itu, lanjut Salwa, penanganannya tidak cukup dilakukan dengan memperbaiki fasilitas atau administrasi panti. Negara juga perlu memastikan penghuni memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan dan pemulihan yang aman.

Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Kebijakan dan layanan bagi penyandang disabilitas psikososial harus menghormati hak atas kebebasan dan keamanan, perlindungan dari kekerasan, pengakuan yang setara di hadapan hukum, serta kesempatan untuk hidup mandiri dan menjadi bagian dari masyarakat.

Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, legislatif, dan tenaga profesional. Berdasarkan poster kegiatan, narasumber yang terlibat di antaranya Willy Aditya, Anggota Komisi XIII DPR RI; Maliki dari Kementerian PPN/Bappenas; Daisy Poegoeh, psikolog klinis komunitas RSJ Radjiman Wediodiningrat; serta Munafrizal Manan dari Kementerian HAM.

Narasumber lainnya meliputi Mokhamad O. Royani dari Kementerian Sosial, Prof. Dr. Fitra Arsil dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta dr. Imran Pambudi dari Kementerian Kesehatan.

Diskusi dalam seminar tersebut membahas tanggung jawab negara untuk menghentikan kekerasan di institusi rehabilitasi mental serta upaya membangun dukungan agar penyandang disabilitas psikososial dapat hidup inklusif di masyarakat. Pembahasan juga mencakup pengawasan institusi, mekanisme pengaduan yang aman, akses bantuan hukum, pemulihan korban, dan pertanggungjawaban atas pelanggaran.

“Perubahan sistem rehabilitasi perlu disertai dukungan yang nyata agar penyandang disabilitas psikososial dapat hidup mandiri dan menjadi bagian dari masyarakat,” kata Salwa Paramitha.

PJS mendorong pemerintah pusat dan daerah menyusun atau memperkuat peta jalan deinstitusionalisasi dengan target terukur, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta anggaran yang memadai. Proses keluar dari institusi juga harus berlangsung secara aman dengan menghormati kehendak dan pilihan individu.

Organisasi penyandang disabilitas dan orang yang pernah tinggal di institusi rehabilitasi mental perlu dilibatkan dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan. Partisipasi mereka diharapkan tidak sekadar berupa kehadiran dalam forum, tetapi juga memengaruhi pengambilan keputusan, penentuan program, penganggaran, hingga tindak lanjut kebijakan.

Melalui seminar ini, PJS berharap dapat mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan nasional dan komitmen lintas kementerian serta lembaga untuk mencegah dan menghentikan kekerasan di institusi rehabilitasi mental.

Keberhasilan perubahan sistem rehabilitasi mental tidak hanya diukur dari perbaikan fasilitas atau keterbukaan panti. Hal yang lebih penting adalah memastikan penyandang disabilitas psikososial memiliki kebebasan, pilihan, dukungan yang dibutuhkan, dan kesempatan nyata untuk menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

seminar nasional Rehabilitas Mental Perhimpunan Jiwa Sehat Universitas Brawijaya