KETIK, MALANG – Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H., membawa nama baik kampus dengan berdiri menjadi pembicara dalam Critical Conversations Series bertajuk "Critical Minerals Justice in Indonesia: Constitutional Governance, Enviromental Justice, and the Energy Transition di Centre for Energy, Petroleum and Mineral Law and Policy (CEPMLP), University of Dundee, Skotlandia pada 21 September 2026.
Dengan materi berjudul "Just Energy Transition: Examining Indonesia's Critical Mineral Supply Chain (A Critical Note on Regulation, Explotation, and the Protection of Grassroots Rights), forum ini membahas terkait tata kelola mineral krisis dari perspektif hukum konstitusi, keadilan lingkungan, dan transisi energi.
Indah Dwi Qurbani menyoroti peran strategis Indonesia dalam rantai pasok mineral kritis global, khususnya nikel untuk baterai kendaraan listrik, serta tantangan hukum dalam pengelolaannya.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan mineral kritis perlu berlandaskan konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menyebut penguasaan negara atas sumber daya alam tidak cukup dipahami sebagai kewenangan pengelolaan, tetapi juga sebagai tanggung jawab dalam menjamin kemakmuran masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Regulasi pertambangan Indonesia di tengah kebutuhan mineral yang meningkat untuk mendukung transisi energi global menjadi pembahasan yang disampaikan oleh Indah Dwi Qurbani.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan kepentingan investasi dengan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat yang terdampak.
“Transisi energi Indonesia tidak akan pernah benar-benar hijau jika proses ekstraksinya meninggalkan jejak kerusakan sosial-ekologis (green colonialism),” jelas Indah.
Indah juga mengkritisi paradoks hilirisasi mineral yang mendukung transisi energi global, tetapi masih memicu deforestasi, pencemaran, dan ketergantungan pada batu bara, seperti di Weda Bay dan Morowali.
Dengan konsep double gap, Indah menjelaskan kesenjangan antara komitmen iklim dan SDGs dengan realitas sosial-ekologis, serta tantangan pengawasan dan partisipasi masyarakat akibat sentralisasi perizinan dan perubahan pengaturan Amdal.
Ia membandingkan kondisi pertambangan di Indonesia dengan membawakan pendekatan negara Chili dalam perlindungan lingkungan serta pengalaman Peru dan Bolivia dalam pengakuan hak masyarakat adat dan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
"Penguatan regulasi hak masyarakat adat, kewajiban Human Rights Due Diligence bagi perusahaan pertambangan, serta instrumen perlindungan lingkungan perlu menjadi bagian dari reformasi tata kelola mineral kritis,” tutur Indah.
Indah turut memberikan usulan terkait reformasi hukum melalui penguatan prinsip konstitusionalisme hijau, pemulihan pengawasan lingkungan, serta pembenahan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) melalui pendekatan Ecological Fiscal Transfer.
Pendekatan ini mempertimbangkan beban pemulihan lingkungan yang ditanggung daerah penghasil sumber daya alam dalam perumusan distribusi fiskal.
Di akhir pemaparannya, Indah menekankan tentang tata kelola mineral kritis dan transisi energi berkeadilan, serta pentingnya menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan dan perlindungan lingkungan.
“Hukum harus menjadi jembatan menuju keadilan, bukan alat untuk membenarkan kerusakan ekologis di seluruh nusantara,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Dr. Ana Elizabeth Bastida senior lecture dari University of Dundee sebagai pembahas dan Dr. Waris Syal, peneliti pascadoktoral CEPMLP, University of Dundee, Skotlandia, sebagai moderator. (*)
