KETIK, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menegaskan komitmennya dalam menghadirkan sistem tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen ini dikukuhkan melalui deklarasi resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bertempat di Ruang Prajamukti, Kantor Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, pada Rabu pagi 3 Juni 2026.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Tulungagung mendapatkan hak dan akses pendidikan yang setara, sekaligus mengikis potensi praktik-praktik non-prosedural dalam proses penerimaan siswa baru.
Dinas Pendidikan: Implementasi Jalur Keagamaan dan Penajaman Kriteria Seleksi
Dalam sesi wawancara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Fajar Widariyanto, SP, MM, melalui Kasi kelembagaan bidang SD dan juga selaku panitia dalam SPMB Rifka Zuyun, SPd., MPd, memaparkan sejumlah regulasi baru dan penyesuaian signifikan yang diterapkan pada SPMB tahun ini demi meningkatkan validitas data dan keadilan bagi calon peserta didik.
"Sesuai dengan arahan, jika tahun lalu kita masih menoleransi penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD), maka untuk tahun ini aturan kita ketat. Maksimal yang kita berlakukan adalah Kartu Keluarga (KK). Kita harapkan dokumen kependudukan calon murid baru adalah dokumen yang legal," tegasnya.
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan juga menjelaskan adanya inovasi akomodatif pada jalur prestasi keagamaan serta perubahan proporsi penilaian untuk jenjang SMP.
"Ada penambahan pada jalur prestasi keagamaan. Kita mengakomodir lima agama resmi untuk dijadikan instrumen seleksi. Selain itu, terdapat penyesuaian proporsi pada akumulasi nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), dengan persentase 60% untuk nilai rapor dan 40% untuk TKA, yang mana TKA ini wajib diakumulasikan pada jalur prestasi nilai rapor sesuai mandatori kementerian." tambahnya.
Mengenai mekanisme pendaftaran, pihak dinas membedakan sistem antar-jenjang untuk mengoptimalkan pelayanan. Untuk jenjang TK dan SD, jalur yang dibuka meliputi mutasi tugas orang tua (kuota 5%), afirmasi (25%), dan domisili/zonasi (70%) dengan sistem yang disiapkan secara offline, kecuali jika satuan pendidikan memiliki inovasi online mandiri.
Sedangkan untuk jenjang SMP, sistem sepenuhnya dilaksanakan secara online dan dapat dipantau oleh masyarakat secara real-time. Kuota seleksi SMP dibagi menjadi jalur domisili (minimal 40%), prestasi (35%), afirmasi, dan mutasi orang tua (5%).
Dinas Pendidikan Tulungagung juga menegaskan bahwa sertifikat hasil lomba baik akademik maupun non-akademik tetap berlaku sah pada jalur prestasi.
Menghadapi tantangan daya tampung, Pemkab Tulungagung telah menyiapkan strategi mitigasi dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan secara reguler, sementara gelombang kedua dikhususkan untuk memfasilitasi siswa yang belum lolos di gelombang pertama pada sekolah-sekolah yang pagunya belum terpenuhi, sehingga diharapkan seluruh siswa dapat tertampung.
Plt. Bupati Tulungagung: Tidak Ada Titipan, Semua Anak Punya Hak yang Sama
Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, memberikan pernyataan tegas dan berwibawa terkait pelaksanaan SPMB 2026/2027. Beliau menginstruksikan agar seluruh jajaran pendidikan tegak lurus pada aturan dan menutup rapat celah intervensi dari pihak mana pun.
"Kita tidak menerima titipan ya. Jadi, kita terima semuanya sesuai prosedur yang berlaku. Jika ada tekanan atau paksaan dari lembaga legislatif misalnya, kita tampung semua aspirasinya, tetapi pelaksanaan tetap harus berjalan sesuai aturan. Kita tampung semua anak-anak ini ke sekolah milik negara," ujar Ahmad Baharudin dengan penuh wibawa.
Beliau menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendidikan di Tulungagung.
"Tidak ada perbedaan, kita tampung semua anak-anak yang pengen sekolah. Terkait teknis sistemnya, tadi sudah disampaikan oleh Dinas Pendidikan." tuturnya.
Ketika disinggung mengenai potensi adanya pungutan liar berkedok uang gedung atau biaya lainnya selama proses SPMB, Plt. Bupati dengan tegas melarangnya.
"Kalau memungut (secara paksa) tidak boleh ya. Tetapi kalau memang wadah masyarakat atau warga pengen menyumbang secara sukarela, silakan, monggo. Itu boleh, yang penting tidak ada paksaan."
Menutup wawancaranya, Ahmad Baharudin juga memberikan atensi khusus terhadap anak-anak di Tulungagung yang mengalami putus sekolah akibat kendala ekonomi.
"Untuk anak yang putus sekolah, nanti kita bekerja sama dengan kepala desa atau lurah untuk mendeteksi anak-anak yang putus sekolah itu karena apa. Kita berusaha, kalau seandainya ada permasalahan ekonomi, kita akan ambil program dari nasional yaitu Sekolah Rakyat. Nanti kita tampung mereka di Sekolah Rakyat tersebut," pungkasnya berkomitmen.
Dengan adanya deklarasi SPMB 2026/2027 ini, Pemkab Tulungagung optimistis mampu menciptakan iklim pendidikan yang jauh lebih sehat, kompetitif secara positif, dan sepenuhnya berpihak pada masa depan generasi bangsa di Kabupaten Tulungagung. (*)
