KETIK, JOMBANG – Komisi C DPRD Jombang berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas pertambangan di lahan milik PT Intiland yang berlokasi di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Langkah tegas ini diambil guna menindaklanjuti gelombang keluhan masyarakat sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan operasional tambang tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Jombang, M Zahrul Jihad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait aktivitas penggalian tanah di kawasan utara Brantas tersebut.
”Kami mendapat keluhan terkait aktivitas tambang milik Intiland di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu. Untuk itu, kami ingin mengetahui secara langsung bagaimana kondisi riil di lapangan,” ujar politisi yang akrab disapa Gus Heri tersebut, Kamis, 29 Oktober 2026.
Gus Heri menegaskan, pengecekan lapangan sangat krusial agar dewan memperoleh gambaran utuh terkait dampak lingkungan maupun legalitas penambangan. Selain meninjau fisik lokasi, fokus utama dewan adalah memeriksa dokumen izin resmi yang menjadi dasar kegiatan ekskavasi.
”Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan dokumen perizinannya seperti apa,” tegasnya.
Tak hanya berhenti pada sidak, Komisi C DPRD Jombang juga menjadwalkan pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait, mulai dari pengelola, pemilik lahan, hingga instansi perizinan Pemkab Jombang.
”Tentunya dari temuan di lapangan nanti, kami akan memanggil semua pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi,” pungkas Gus Heri.
Aktivitas pengerukan tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, memang menjadi sorotan tajam warga setempat. Pasalnya, kegiatan penggalian skala besar yang melibatkan alat berat tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat satu unit ekskavator sibuk mengeruk tanah, sementara deretan truk mengantre untuk mengangkut material galian. Tanah tersebut dikabarkan digunakan untuk proyek pengurukan jalan di sekitar wilayah tersebut.
Agus (39), salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas galian tanah ini terbilang baru.
“Aktivitas galiannya baru mulai hari Jumat minggu kemarin, ya baru sekitar lima hari. Yang kerja warga dari desa sebelah,” ungkap Agus. Menurut pengetahuan warga sekitar, lahan yang digali tersebut merupakan aset milik perusahaan properti ternama asal Surabaya, PT Intiland.
Hal senada disampaikan Sokran (40), pekerja sekaligus penanggung jawab di lokasi. Ia membenarkan bahwa lahan penggalian adalah milik PT Intiland dan materialnya digunakan untuk akses jalan.
“Niki tanahnya Intiland, digali untuk uruk jalan yang rencananya mau diresmikan Bupati. Baru mulai digali Jumat kemarin,” kata Sokran. Namun, saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen izin galian C maupun izin operasional lainnya, Sokran mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau soal dokumen izin galian, saya tidak tahu sama sekali, Mas,” akunya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Dinas PMPTSP terkait status legalitas galian tanah tersebut.
Klarifikasi dari pihak manajemen PT Intiland juga masih diupayakan untuk memastikan kejelasan penanggung jawab kegiatan pengerukan lahan tersebut. (*)
