Awas! Bangun Rumah-Toko di Pinggir Jalan Pacitan Tak Boleh Asal, Bisa Picu Kecelakaan

22 Juli 2026 14:55 22 Jul 2026 14:55

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Awas! Bangun Rumah-Toko di Pinggir Jalan Pacitan Tak Boleh Asal, Bisa Picu Kecelakaan

Deretan toko di Jalan Kolonel Sugiono, Kabupaten Pacitan, yang berada di dekat badan jalan. DPUPR Pacitan mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan aturan sebelum mendirikan bangunan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Masyarakat yang berencana membangun rumah hingga toko di tepi jalan diminta lebih berhati-hati. 

Sebab, pembangunan bangunan di pinggir jalan tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat aturan yang wajib dipatuhi.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan, Tulus Widaryanto. 

"Bahasa regulasinya dalam aturan itu bukan sempadan jalan, tetapi Ruang Pengawasan Jalan atau Ruwasja," kata Tulus kepada Ketik.com, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan serta diperinci dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023.

Tulus menjelaskan, Ruwasja merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya berada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. 

Fungsi utamanya adalah menjamin keselamatan pengguna jalan, memberikan pandangan bebas bagi pengemudi, serta mengamankan konstruksi dan fungsi jalan.

"Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan pengamanan fungsi jalan," ujarnya.

Ketentuan Ruang Pengawasan Jalan tersebut juga diperinci dalam Lampiran Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan. 

Dalam lampiran tersebut, pemerintah mengelompokkan jalan berdasarkan fungsi dan spesifikasi penyediaannya, mulai dari jalan raya, jalan sedang, hingga jalan kecil. 

Untuk jalan arteri, Ruwasja ditetapkan minimal 15 meter. 

Jalan kolektor minimal 5 meter, jalan lokal 3 meter, dan jalan lingkungan 2 meter. 

Sementara untuk jembatan, ruang pengawasan jalan bahkan mencapai 100 meter ke arah hulu dan hilir. 

Ketentuan tersebut berlaku sebagai ruang pengamanan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengantisipasi kebutuhan pengembangan infrastruktur di masa mendatang. 

Lampiran Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 juga menjelaskan bahwa badan jalan terdiri atas jalur lalu lintas, bahu jalan, median, dan pemisah lajur yang menjadi bagian dari ruang manfaat jalan (Rumaja).

Dengan demikian, pembangunan rumah, pagar, teras, maupun bangunan permanen lainnya di sekitar jalan perlu memperhatikan klasifikasi jalan yang ada agar tidak melanggar ketentuan ruang pengawasan jalan. 

"Artinya, tidak semua lahan yang berada di depan rumah otomatis bebas dibangun. Ada ruang yang disiapkan negara untuk keselamatan pengendara dan kemungkinan pelebaran jalan di masa depan," ungkap Tulus.

Lebih lanjut, berdasarkan data DPUPR Pacitan, sekitar 60 persen bangunan di wilayah Pacitan masih belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Mayoritas bangunan yang belum berizin merupakan bangunan lama yang berdiri sebelum aturan perizinan diberlakukan secara ketat.

Karena itu, DPUPR Pacitan mengimbau masyarakat agar berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan di tepi jalan guna memastikan tidak melanggar ketentuan tata ruang dan Ruang Pengawasan Jalan.

"Jangan sampai setelah dibangun, ternyata masuk area Ruwasja. Maka sebelum membangun, sebaiknya dipastikan terlebih dahulu ketentuannya," pungkas Tulus.(*)

Tombol Google News

Tags:

Tulus Widaryanto DPUPR Pacitan Ruwasja Ruang Pengawasan Jalan Pp Nomor 34 Tahun 2006 Permen Pupr Nomor 5 Tahun 2023 pacitan Penataan Ruang Persetujuan Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi