KETIK, SURABAYA – Sebanyak 144 penyakit non spesialistik tidak dapat dilayani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan hanya bisa dilayani dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
FKTP yang dimaksud yaitu puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, praktik dokter gigi dan rumah sakit kelas D.
Kebijakan ini mendorong anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo, buka suara karena adanya perubahan penanganan penyakit khususnya di Surabaya.
"Jadi kalau penyakit 144 penyakit yang tidak ter-cover, tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, itu sebaiknya diarahkan ke Puskesmas," jelasnya pada Kamis 23 Januari 2025.
Adanya perubahan kebijakan ini, Michael mendorong agar Puskesmas di wilayah Surabaya untuk sigap selama 24 jam.
Khususnya untuk 23 Puskesmas yang ada di Surabaya yang menerima rawat inap, agar pasien dapat tertangani dengan baik.
"Saya inginkan agar Puskesmas itu menajamkan dirinya, mempersiapkan dirinya untuk bisa membuat jadwal jaga 24 jam untuk masyarakat Surabaya sebagai konsekuensi dari penolakan rujukan tadi," terangnya.
Untuk Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Michael meminta agar meningkatkan pengawasan agar pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara maksimal
"Jadi tidak ada yang namanya Puskesmas 24 jam tetapi tidak ada dokternya, tidak ada bidannya, tidak ada perawatnya," tegas Politisi PSI ini.
Namun jika pelayanan kesehatan memenuhi di Puskesmas tersebut namun tidak dibarengi dengan alat kesehatan yang tidak memadai, maka Dinas Kesehatan akan dilakukan evaluasi.
"Oleh sebab itu sebaiknya untuk menyikapi 144 penyakit yang tidak bisa diterima oleh rumah sakit, disiapkan oleh Dinas Kesehatan melalui faskes pertama di Puskesmas maupun di klinik-klinik swasta," jelas mantan Direktur RS Adi Husada Undaan ini.(*)
144 Penyakit Tidak Ter-cover BPJS, Komisi D DPRD Surabaya Minta Puskesmas Sigap 24 Jam
23 Januari 2025 17:56 23 Jan 2025 17:56
Shinta Miranda, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Michael Leksodimulyo (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
Tags:
bpjs 114 tak dicover anggota komisi D Dr Michael Leksodimulyo DPRD Surabaya FKRTL FKTP BPJS tak cover penyakitBaca Juga:
DPRD Surabaya Sarankan Tutup Titik Parkir Tak Berlakukan Sistem DigitalisasiBaca Juga:
Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean OnlineBaca Juga:
Komisi D DPRD Kota Malang Jadi Garda Depan, Kesehatan dan Pendidikan Disebut Kebutuhan DasarBaca Juga:
Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh JamsostekBaca Juga:
DPRD Surabaya Usulkan Peremajaan Armada Sampah Ramah LingkunganBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional
