Patroli Gabungan Ungkap Jejak Kayu Tak Bertuan di Hutan Dalam Halmahera Timur

Editor: Mursal Bahtiar

21 Okt 2025 13:15

Thumbnail Patroli Gabungan Ungkap Jejak Kayu Tak Bertuan di Hutan Dalam Halmahera Timur
Patroli Gabungan Saat temukan sejumlah tumpukan kayu gergajian (Foto: Juldi For Ketik.com)

KETIK, MALUKU UTARA – Upaya menjaga kelestarian hutan di Maluku Utara terus digencarkan. Tim Patroli Gabungan lintas lembaga turun langsung menelusuri kawasan hutan Halmahera Timur sepanjang Oktober 2025.

Tim tersebut terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Polda Malut, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Polsek Maba Selatan, LSM Huma, serta KPH Halmahera Timur.

Ketua Tim Patroli Gabungan, Salam, S.Hut., M.Si, menyampaikan dalam rilis resminya bahwa tim menemukan sejumlah kayu gergajian di berbagai titik kawasan hutan Halmahera Timur.

“Dari patroli yang dilaksanakan, tim menemukan tumpukan kayu gergajian di 10 titik sebanyak 6,5432 M3 di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dengan kayu berjenis rimba campuran atau kayu kelas II,” ungkap Salam Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga:
Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Ia menuturkan, penemuan tersebut menjadi perhatian serius karena lokasi tumpukan kayu berada di wilayah yang rawan aktivitas penebangan tanpa izin dan sulit dijangkau petugas.

Menurutnya, sejumlah langkah telah diambil oleh tim untuk menelusuri pemilik kayu yang ditemukan agar penanganan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.

“Saat kayu atau barang bukti didapat, kami tidak temukan pemiliknya tetapi tim patroli berupaya meminta keterangan warga Desa Soagimalaha untuk memastikan siapa pemilik kayu gergajian itu,” ujar Salam.

Seluruh barang bukti hasil temuan tersebut kini diamankan di Kantor Polsek Maba Selatan, lengkap dengan Berita Acara Penitipan Barang antara Tim Patroli Gabungan dan pihak kepolisian setempat.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Salam menjelaskan, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara memberi kesempatan kepada masyarakat yang merasa memiliki kayu tersebut untuk melapor ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara di Desa Kusu, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

“Paling lambat satu minggu setelah berita ini dibuat, masyarakat yang merasa memiliki kayu atau barang bukti tersebut agar segera melapor. Jika tidak ada laporan, maka Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara akan membuat izin persetujuan sita dan persetujuan peruntukan untuk kepentingan publik dan kepentingan sosial ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.

 

Baca Sebelumnya

Akses Perumahan Diblokir Ahli Waris, Puluhan KK di Sleman Terjepit Sengketa Fasum

Baca Selanjutnya

Gangguan Akibat Proyek Drainase, Tugu Tirta Kota Malang Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Tags:

Maluku Utara Dinas Kehutanan Polda Malut Halmahera Timur Kayu ilegal Pembalokan liar

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar