KETIK, MALANG – Sebanyak 5 TPS di Kabupaten Malang diputuskan oleh KPU untuk melakukan pencoblosan ulang Jumat, (23/2/2024) besok. Penyebabnya, ditemukan pemilih luar daerah yang turut mencoblos pada Rabu (14/2/2024).
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, 5 TPS yang melakukan pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang berada di tiga kecamatan.
Yakni, Kecamatan Sumberpucung, Kecamatan Pujon dan Kecamatan Pakis. "Kecamatan Sumberpucung terdapat tiga TPS di Desa Senggreng. Yakni TPS 2, TPS 4 dan TPS 16," ujarnya, Kamis, (22/2/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk TPS 2 dilakukan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. TPS 4 PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden beserta DPD.
Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!Sedangkan TPS 16 dilakukan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya ia menyebutkan terdapat satu TPS di Kecamatan Pujon melakukan PSU.
"TPS 3 Desa Bendosari Kecamatan Pujon melakukan PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim," kata Dika sapaan akrabnya.
TPS terakhir yang melakukan PSU yakni TPS 4 Desa Sekarpuro Kecamatan Pakis. Di TPS itu melakukan PSU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Malang.
Masih kata Dika, diketahui adanya Pemilih dari luar daerah itu karena temuan dari Bawaslu Kabupaten Malang. "Disamping itu diketahui dari daftar hadir," imbuhnya.
Baca Juga:
Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani Menurutnya, sebenarnya jumlah pemilih luar daerah yang melakukan Coblosan saat itu tidak banyak, hanya 11 orang di 5 TPS itu.
Meski demikian, sesuai aturan bila mana ada pemilih luar daerah tidak terdaftar DPTb melakukan pencoblosan, maka harus dilakukan PSU. (*)