Bawaslu Kota Malang Imbau Reklame Politik Tak Mengandung Unsur Kampanye

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Marno

12 Okt 2023 08:49

Thumbnail Bawaslu Kota Malang Imbau Reklame Politik Tak Mengandung Unsur Kampanye
Salah satu spanduk kampanye yang bertebaran di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Belum memasuki masa kampanye, reklame yang mengandung unsur politik sudah banyak bermunculan di Kota Malang. Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Hamdan Akbar telah mengimbau supaya spanduk yang bertebaran tidak ditujukan untuk kepentingan Pemilu 2024.

Pasalnya masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Maka dari itu, reklame atau spanduk yang berisikan muatan kampanye akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP. Hingga memasuki masa kampanye, kewenangan tersebut akan beralih ke Bawaslu Kota Malang.

Hamdan memberikan penegasan terkait imbauan yang ia sampaikan. Dalam reklame politik, belum diperbolehkan mengandung ajakan baik melalui kalimat maupun simbol pemungutan suara.

"Poin-poinnya tidak ada muatan ajakan baik berupa kalimat maupun lambang menyoblos atau paku. Spanduk juga tidak boleh dipasang di tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintahan, maupun pelayanan kesehatan," ujarnya, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

Imbauan tersebut tidak hanya berlaku bagi spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) saja. Namun juga bakal calon presiden, wakil presiden, hingga bakal calon wali kota.

Imbauan tersebut dilayangkan Bawaslu agar calon-calon peserta pemilu tidak melanggar perda maupun membuat sampah visual yang mengganggu nilai estetika Kota Malang. Untuk itu Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut.

"Bawaslu dan KPU Kota Malang menyarankan supaya Satpol PP lebih persuasif. Kami menyarankan supaya sosialisasi dulu, partai-partai diundang, untung-untung bisa berikrar menyepakati di forum itu," lanjut Hamdan.

Dalam forum sosialisasi nantinya, diharapkan partai politik dapat menaati aturan yang berlaku. Penilaian terhadap reklame politik baru akan dilakukan oleh Satpol PP setelah sosialisasi. Jika ditemukan reklame yang melanggar, dan setelah diberi peringatan tidak diindahkan, maka Satpol PP dapat menindak dengan menertibkan reklame.

Baca Juga:
Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota Batu

"Intinya persuasif, sosialisasi dulu kemudian menyurati dan akhirnya penertiban. Satu lagi, saya pribadi menyarankan kalau ini dimaknai reklame, jangan hanya baliho atau umbul-umbul khusus politik saja yang ditertibkan, namun semuanya," jelasnya.,(*)

Baca Sebelumnya

Ini 6 Pembalap Indonesia yang Pernah Tampil di Grand Prix, Mario Aji Tersukses!

Baca Selanjutnya

Nyaleg DPRD Jember dari Dua Parpol, Bacaleg Lain Terancam Dicoret

Tags:

Bawaslu Kota Malang pemilu2024 Kota Malang masa kampanye alat peraga kampanye reklame kampanye Pileg2024

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Dokumen Bangunan Tak Sesuai, Pemkot Malang Endus Masalah PSU di De Cassablanca Residence

16 April 2026 20:36

Dokumen Bangunan Tak Sesuai, Pemkot Malang Endus Masalah PSU di De Cassablanca Residence

Tiga Nakes RSSA Malang Kawal Jemaah Haji, Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Lansia

16 April 2026 20:23

Tiga Nakes RSSA Malang Kawal Jemaah Haji, Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Lansia

Suka Cita Aksi Donor Darah di Lapas Perempuan Malang, Lampaui Target 50 Kantong

16 April 2026 19:44

Suka Cita Aksi Donor Darah di Lapas Perempuan Malang, Lampaui Target 50 Kantong

DLH Kota Malang Inventarisir Aset Pemkot untuk Tambah TPS Baru

16 April 2026 19:16

DLH Kota Malang Inventarisir Aset Pemkot untuk Tambah TPS Baru

Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

16 April 2026 18:38

Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp100 Ribu, Wahyu Hidayat Heran: Di Petani Cuma Rp40 Ribu

16 April 2026 18:27

Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp100 Ribu, Wahyu Hidayat Heran: Di Petani Cuma Rp40 Ribu

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H