Batas Omzet Pajak Usaha Kuliner Picu Perdebatan di DPRD Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

12 Jun 2025 16:40

Thumbnail Batas Omzet Pajak Usaha Kuliner Picu Perdebatan di DPRD Kota Malang
Rapat paripurna DPRD Kota Malang yang sempat memicu perdebatan akibat penetapan omzet minimal untuk PBJT. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Penetapan batas omzet Rp15 juta sebagai syarat pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha kuliner memicu perdebatan di DPRD Kota Malang. Fraksi PKB menilai angka tersebut dapat memberatkan pedagang kecil dan PKL. 

Arief Wahyudi selaku anggota Fraksi PKB meminta adanya perubahan dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pasal 8 ayat 2 terkait batas minimal yang dikenakan pada usaha kuliner. 

"Kami meminta minimal itu di angka Rp25 juta. Kalau di keputusan pansus itu di angka Rp15 juta. Kami berpikir kalau omzet Rp15 juta kalau dibagi 30 hari, sehari pelaku usaha bisa dapat Rp500.000. Kalau Rp500.000 itu kan yang jual gorengan saja bisa termasuk," ujarnya, Kamis 12 Juni 2025. 

Menurutnya dengan menerapkan omzet minimal Rp25 juta membuat pelaku usaha baru dikenai pajak jika pendapatan harian Rp800.000. Kebijakan tersebut dinilai lebih selektif dan tidak membebani pedagang kecil. 

Baca Juga:
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

"Kemudian karena tidak tercapai kesepakatan, ya saya interupsi. Saya tetap bertahan pada suara masyarakat, suara fraksi PKB di angka Rp25 juta supaya tidak ikut kena PBJT," katanya. 

Arief juga menyayangkan di dalam pasal Ranperda tidak menyebut secara eksplisit bahwa PKL tidak dikenakan pajak. Meskipun Wali Kota Malang menjamin bahwa PKL tak terkena PBJT namun hal tersebut harus diperkuat dengan regulasi tertulis. 

"Apakah aturan bisa terbantahkan dengan statemen? Apakah Perda bisa tergugurkan dengan kebijakan lain? Kan tidak. Kuatkan di dalam Perda. Diatur bahwa Pemkot tidak akan menarik pajak pada PKL ataupun pelaku usaha dengan bongkar pasang tenda. Tetapi di pasal penjelasan pun tidak ada," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan perdebatan tersebut merupakan bagian dari dinamika. Meskipun terjadi perdebatan, namun batasan omzet yang ditetapkan Rp15 juta. 

Baca Juga:
Ketok Palu Paripurna, DPRD Kota Malang Sahkan 3 Ranperda, Dorong Perwali Rampung 6 Bulan

"Kami menyikapi bersama, yang akan kami upayakan adalah mengawal setelah nanti Perda ini diundangkan. Tentu saja itu tidak akan meninggalkan rekomendasi kami ke depannya. Menjadi catatan penting juga," ucap Amithya. 

Amithya tidak menafikan bahwa dalam Ranperda PDRD tidak menyebutkan bahwa PKL bukan bagian dari sektor yang terkena PBJT. Selain PKB, Fraksi PDI Perjuangan juga turut mengusulkan minimal omzet Rp25 juta. 

"Awalnya omzet Rp5 juta kemudian dalam pembahasannya kami naikkan menjadi Rp15 juta. Memang ada yang berpendapat dari PKB dan PDIP itu Rp25 juta. Tetapi sudah dimusyawarahkan secara mufakat sehingga ditetapkan Rp15 juta," tutupnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Rawan Kecelakaan, Disparbud Kabupaten Malang Sosialisasikan Keselamatan Wisata Bromo

Baca Selanjutnya

HKTI Surabaya Gebrak Hari Laut Sedunia dengan Aksi Nyata

Tags:

PBJT DPRD Kota Malang Kota Malang PKL

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar