PWI Pusat Sebut Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Hambat Kemerdekaan Pers!

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Rahmat Rifadin

28 Sep 2025 20:14

Thumbnail PWI Pusat Sebut Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Hambat Kemerdekaan Pers!
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir memberi komentar terkait pencabutan kartu liputan Istana wartawan CNN Indonesia. (Foto: PWI Pusat)

KETIK, MALANG – Pencabutan kartu liputan Istana yang dialami oleh wartawan CNN Indonesia memicu perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyebut tindakan tersebut menghambat kemerdekaan pers.

Pasalnya pencabutan kartu liputan tersebut terjadi pasca wartawan CNN Indonesia menanyakan program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden Prabowo pada Sabtu 27 September 2025 lalu.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir, Minggu 29 September 2025.

Baca Juga:
Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahwa setiap pihak yang sengaja menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun penjara. Ancaman denda pun maksimal Rp500 juta.

Menurutnya alibi bahwa pertanyaan di luar konteks agenda Presiden tetap tak dapat dibenarkan.

"Ini menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik dalam memperoleh informasi," tegasnya.

Ia mendorong agar Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden segera melakukan klarifikasi resmi. Ruang dialog dengan insan pers pun harus segera dilaksanakan.

Baca Juga:
SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Persela Siap Pecah Telur Lawan Persiku, Aji Santoso Siapkan Kejutan

Baca Selanjutnya

APBK Perubahan Kota Langsa Tahun Anggaran 2025 Disahkan

Tags:

Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia MBG pwi pusat Kemerdekaan Pers

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar