Setrika Juniornya, Santri di Kabupaten Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

22 Feb 2024 09:27

Thumbnail Setrika Juniornya, Santri di Kabupaten Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat ketika merilis kasus santri senior yang setrika Yuniornya. (Foto : Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – AF (19) santri senior di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang yang tega menyetrika sesama santri ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Malang, Kamis (22/2/2024).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AF. Penyebabnya, AF saat ini masih berstatus pelajar aktif dan dalam rangka persiapan mengikuti ujian nasional. 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menerangkan, motif kekerasan dan perundungan yang dilakukan tersangka pada korban berinisial ST (15), karena dianggap lebih dekat dengan para pengasuh pondok.

"Korban ini sering mengalami pembulian oleh tersangka. Puncaknya saat korban menanyakan apakah laundry atau cucian miliknya sudah selesai," kata AKP Gandha Syah dalam jumpa pers, Kamis (22/3/2024).

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

"Tersangka lalu memegang korban, mengangkat setrika uap yang panas dan ditunjukkan ke wajah korban. Tersangka lalu menempelkan setrika panas ke dada korban," sambungnya.

Kekerasan ini, kata AKP Gandha, terjadi pada hari Senin, 4 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WIB di ruang laundry lantai 4. Tersangka bertugas sebagai santri senior di Pondok Pesantren berlokasi di Kecamatan Lawang sebagai pengurus laundry para santri. Sementara korban, adalah juniornya serta pelajar kelas 9 SMP di pondok pesantren tersebut.

"Kami telah memeriksa 5 orang saksi. Dan menetapkan AF sebagai tersangka. AF ini warga Kecamatan Lawang yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.

Dari hasil penyidikan, kata ia, korban saat tiba di ruang laundry tersebut kemudian bicara dengan nada dianggap terlalu keras, sehingga tersangka tersinggung. "Korban mengatakan (dalam bahasa Jawa) mas, sudah selesai cucianku," ucapnya menirukan omangan korban. 

Baca Juga:
Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Tersangka kemudian memiting korban, merobohkan tubuh korban di atas meja setrikaan dengan posisi tengkurap. Tersangka langsung menunjukkan setrika uap ini ke wajah korban, lalu menyetrika dada korban sebelah kiri. 

"Disinyalir jika korban ini sering dibully oleh tersangka. Kadang korban dipukul, ditendang, dan diejek secara verbal. Adapun alat bukti kita temukan berupa keterangan para saksi, surat visum et revertum dan setrika uap," tegasnya.

Gandha menambahkan, tersangka dijerat 
pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Tersangka tidak kita lakukan penahanan. Walaupun usianya sudah dewasa, dia masih berstatus pelajar aktif kelas 12 yang sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional. Sebelumnya kasus ini sudah ada upaya mediasi, tapi gagal," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Dubes Swiss Kunjungi Grahadi Bahas Kerja Sama: Jatim Salah Satu Ekonomi Terkuat Indonesia

Baca Selanjutnya

PDIP Masih Teratas, Ini 10 Caleg dengan Suara Terbanyak di Dapil 5 Surabaya

Tags:

setrika Yunior santri Kabupaten Malang Polres Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

11 April 2026 01:19

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar