Polres Malang Tangkap Pengedar Miras Ilegal, Pelaku Sakit-sakitan

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

19 Jun 2025 13:29

Thumbnail Polres Malang Tangkap Pengedar Miras Ilegal, Pelaku Sakit-sakitan
Polres Malang ketika merilis kasus peredaran miras ilegal yang diadakan di Bantur, Kabupaten Malang. (Foto: Binar Gumilang/Ketik)

KETIK, MALANG – Satresnarkoba Polres Malang merilis kasus peredaran miras ilegal, Kamis, 19 Juni 2025. Seorang tersangka peracik dan pengedar miras ilegal berinisial YW (56) diamankan setelah diadukan lewat layanan call center 110.

Pelaku YW merupakan warga Dusun Tanjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Batur, Kabupaten Malang. Diketahui tersangka merupakan pria tua sakit-sakitan karena mengidap penyakit komplikasi diabetes dan jantung.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kasus ini berhasil terungkap bermula ada aduan dari masyarakat lewat layanan call center 110.

"Setelah ditindaklanjuti oleh petugas, informasi tersebut benar adanya. Di rumah tersangka digunakan untuk membuat dan memproduksi miras jenis trobas," ujarnya.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Lebih lanjut ia mengatakan, pembuatan miras ilegal tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2024 silam. Motif dari pelaku membuat miras ilegal tersebut adalah ekonomi.

"Yang memprihatinkan, pelaku ini sudah berumur dan sakit-sakitan. Tersangka ini mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta sekali produksi. Dalam satu bulan, tersangka bisa melakukan produksi selama dua kali. Saat memproduksi, tersangka melakukan sendirian," ungkapnya.

Saat ditangkap, anggotanya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 buah tanung LPG 3 kilogram, kompor, regulator, 1 kilogram ragi dan 17 liter arak jadi.

Kemudian diamankan pula 8 buah jirigen berisi fermentasi ketan, 30 botol kecil, 2 buah galon dan berbagai barang bukti lainnya yang digunakan untuk membuat miras ilegal.

Baca Juga:
Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

"Oleh keluarga tersangka dimintakan penangguhan penahan karena kondisi fisiknya. Apapun itu hasilnya, penegakan hukum harus tetap dijalankan," tegasnya.

Atas perbuatannya kata ia, tersangka terancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar karena dijerat undang-undang tentang pangan. (*)

Baca Sebelumnya

Anggota Brimob Polda Aceh Raih Juara II Karate Piala Kapolri 2025

Baca Selanjutnya

Gulat dan Paralayang Kota Batu Berpotensi Dulang Emas Porprov IX Jatim 2025 ‎

Tags:

Polres Malang Miras Ilegal Bantur Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

14 April 2026 21:01

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar