Polres Malang Bongkar Pengiriman 1,6 Kilogram Ganja yang Dikendalikan dari Lapas

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

4 Jun 2024 05:47

Headline

Thumbnail Polres Malang Bongkar Pengiriman 1,6 Kilogram Ganja yang Dikendalikan dari Lapas
Satresnarkoba Polres Malang ketika merilis Peredaran Ganja Dikendalikan dari Lapas. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan dari Lapas dibongkar Satresnarkoba Polres Malang. Dua pengedar diamankan Polisi setelah menerima ganja dengan berat kotor dua kilogram yang dikirim melalui ekspedisi.

Kedua pelaku berinisial BFJ (23) warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Kota Batu dan ASP (24) warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut berkat pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani.

"Hasil pengembangan itu mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan di sebuah kos Desa Oro-oro Ombo, di Kota Batu," ujarnya ketika konferensi pers bersama awak media, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Saat itu diperoleh informasi ada kiriman ganja yang datang melalui ekspedisi online ke rumah kos tersebut. Setelah ganja itu turun dan diterima oleh kedua pelaku, kemudian petugas melakukan penanganan.

"Setelah diselidiki, ganja tersebut milik narapidana berada di lapas bernama Unyil alias Ucil," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Untuk mengelabui petugas sekaligus ekspedisi, ganja tersebut dibungkus tupperware dengan tas kresek hitam. Kemudian diberi label gula aren.

"Setelah kami lakukan pengecekan, berat bersih 1,6 kilogram. Namun, dalam tulisan kemasan seberat 2 kilogram," ungkapnya.

Baca Juga:
Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Selain ganja yang telah dikemas seberat 2 kilogram, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 20 buang ranting ganja kering, 1 buah pipet kaca, 1 buah tutup alat hisap sabu, alat hisap ganja, alat hisap sabu, timbangan elektronik dan berbagai bukti lainnya.

"Tersangka ini bukan residivis dan baru mengedarkan ganja. Motifnya tersangka dapat imbalan hasil mengedarkan ganja dan mendapatkan sabu gratis," jelasnya.

Atas perbuatan mengedarkan ganja tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Ormas Dapat Izin Kelola Tambang, NU hingga PGI Semringah

Baca Selanjutnya

Alokasi Pupuk Subsidi di Jember Naik 2 Kali Lipat, Serapan Masih Rendah

Tags:

Polres Malang narkoba ganja Lapas Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

14 April 2026 21:01

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar